
Tanjung Redeb,Berau – Melihat dari situasi jetty perusahan PT.SSL Sima Suria Lestari (SSL) yang kini dikelola oleh PT.SSL diduga tidak menaati aturan mendasar dari UKL-UPL dalam pengelolaan Jety atau TUKS.
Dari investigasi yang dilakukan awak media dilapangan ditemukan Jarak radius Jetty Ke instalasi penampungan air minum, (IPAM) dibawah 200 M, hal itu di akui oleh Humas PT. SSL saat dikonfirmasi, Senin tanggal (10/03/2025).
Dan Sejauh ini pemanfaatan IPAM desa labanan jaya yang di peruntukkan bagi warga untuk kebutuhan sehari-hari, membuat tanda tanya apakah ada pengawasan dari pihak DLHK Berau maupun pengawas pertambangan Kaltim.
Sangat memprihatinkan tidak adanya Steling pound ( penampungan limbah batu bara) tidak dimiliki pada Jetty batubara, sehingga pengendalian limbah tidak terkendali dengan benar.
Kepala Desa labanan jaya Rahmat Kholis saat dikomfirmasi awak media mengatakan bahwa :”Sebelum bulan puasa saya sempat mampir kesana, dan menjumpai pihak pengelola PT Sima Suria Lestari agar menanggul lagi agar limbah batu baranya tidak turun kesungai” Ucapnya.
Rahmat Kholis menambahkan :”Saya selaku kepala desa labanan jaya berharap agar masalah limbah tersebut bisa teratasi secepatnya karna akan berdampak merugikan masyarakat desa labanan jaya” tutupnya.
Soni,S.H.,M.H.,C.Md.,C.CA.,C.LA Ketua LSM Lingkungan Hidup Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup akan resmi membuat pengaduan ke Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di jakarta dan meminta agar menindak tegas PT.SSL (Sima Suria Lestari) sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Bila perlu kita meminta agar izin PT.SSL di cabut saja jika nantinya mereka telah terbukti melanggar aturan dalam melakukan usahanya,”tutup soni
(Penulis : Fendy)