Buser24jam-Mentok bangka barat
Hari ini, selasa 22 oktober 2024 Polairud Polres Bangka Barat bersama anggota Pos TNI-AL mentok melaksanakan pantauan di perairan tembelok hingga perairan keranggan, hasil pantauan kami tadi tidak ada yang bekerja semua ponton disingkirkan ketepian, sebelumnnya kami tegaskan kepada para penambang agar semua alat kerja ponton untuk di tepikan, kata Kasat Polairud Polres Bangka Barat IPTU Yudi Lasmono.
Disampaikan juga oleh kasat Polairud Iptu Yudi kami minta kepada masyarakat jika terdapat kegiatan penambangan dilakukan di sekitaran perairan tembelok, perairan keranggan agar melaporkan kepada kami, sebelumnnya perairan keranggan dan tembelok menjadi perhatian publik dengan aktifitas penambangan tanpa izin singkat Kasat!.
Sebelumnya diketahui secara umum pembredelan aturan per Undang Undang pertambangan maupun aturan lainnya sengaja dikangkanggi oleh sejumlah penguasa melalui peran masyarakat dijadikan alat sebagai alasan pemenuhan kebutuhan ekonomi, lebih dari 500an ponton kerja (diluar prosedur) dikoordinir mengaku dari pihak Keranggan dan warga Tembelok melibatkan Tim 9. Upaya taktik perencanaan berhasil dengan berdirinya dua tenda darurat dijadikan tempat penimbangan jual beli pasir timah hasil dari penambangan di pesisir dengan harga ditentukan oleh pihak penimbang harga berfariasi mulai dari Rp 60.000,-/Kg hingga Rp 50.000,-/Kg berikut harga yang didapat belum termaksut potongan uang bendera maupun lainnya.
Tidak jarang para penambang menjual hasil kerjanya kepada pihak lain dengan harga jual jauh lebih tinggi didapat oleh penambang, seperti pernah di sampaikan oleh (Asep) kalau jual di penimbangan AJ ataupun SN harganya sangat murah dan juga adanya potongan yang timah nya, pernah terjadi dalam jumlah hitungan timbangan 1 karung itu 50 kg Taunya di dalam notta menjadi 40 kg! sempat kami tanyakan banyaknya jumlah potongan lalu ada yang menjawab (tidak tau siapa) ia katakan potongan untuk koordinasi dan lain lainnya penambang disini harus ikuti aturan kami, urusan disini panitiaa yang atur bukan penambang, jawabannya seperti itu” ujar Asep.
Terpisah waktu dan dilain tempat, sepinya suasana pertambangan dugaan ilegal muncul kembali perbedaan pendapat dari penilaian masyarakat pro akan tambang Ilegal dan kontra terhadap aktifitas pertambangan. (Rd)