Muntok Bangka- Buser24jam
Seiring pelaksanaan pelayanan keselamatan dan keamanan pelayaran, kantor Sahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas IV Muntok mengadakan rapat dihadiri pemerintah Daerah diwakilkan Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Barat serta 13 undangan perusahaan penguna jasa pelaku usaha pelayaran dan kepelabuhanan diwilayah DLKp/ DLKr muntok. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan kapal. Senin 11/12/2023
Sejak diterbitkan persetujuan pelabuhan tanjung ular di desa air putih kecamatan muntok kabupaten bangka barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada penyelenggara pelabuhan muntok yaitu Kantor Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas IV Muntok oleh jenderal perhubungan laut pada Oktober 2022 lalu.
Kepala Kantor sahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Muntok Kelas IV Capt. I Made Suartama, SE.M.Mtr.M.Mar menyampaikan sejak persetujuan pengoprasian Pelabuhan Tanjung Ular Muntok sebagai pelabuhan pengumpan lokal dan mulai beroperasi pada bulan september 2022 hingga saat ini peran pelabuhan menjadi sarana pendukung terhadap kapal yang melakulan permintaan pelayanan kepelabuhanan.
Tidak menutup kemungkinan kedepan pelabuhan Tanjung ular peningkatan menjadi pelabuhan regional bahkan menjadi pelabuhan pengumpul, dengan adanya peningkatan dari jumlah kunjungan kapal dan berkegiatan di pelabuhan ymempunyai fasilitas lebar demaga10 meter x Panjang 80 meter sedangkan trestle 200 meter, terdapat lapangan penumpukan 20 x 30 meter persegi juga terdapat gudang dengan luas 10×20 meter persegi untuk saat ini.
Dilanjutkan oleh Capt Made secara umum pengoperasian Pelabuhan Tanjung ular mempunyai Standar Operasi prosedur ( SOP) yang sudah dibuat dan dilaksanakan oleh petugas fungsional Administrasi berdasarkan PP nomor 16 tahun 2015 tentang jenis dan tarif PNBP
Dari jurnal statistik kegiatan di pelabuhan Tanjung ular terhadap pelayanan angkutan laut dalam negerl saat ini seiring pengembangan kedepan serta pelayanan meningkat diharapkan menjadi pelabuhan pengumpul dan juga pengoperasian pelabuhan apakah tetap kepada KSOP atau mungkin dilimpahkan ke Badan Usaha Pelabuhan (BUP) tentunya jika diarahkan ke BUP mempunyai sistem pengoperasian pelaksanaan administrasi Provit, ujar Capt Made
Capt Made selaku kepala KSOP muntok bertanggung jawab terhadap pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran untuk saat ini pelabuhan Tanjung Ular muntok belum ditetapkan sebagai perairan wajib pandu ataupun Pandu luar biasa. Namun berdasarkan aturan Peraturan Menteri (PM) nomor 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan penundaan kapal terdapat beberapa pasal antara lain pasal 28, 29 , 31 dan pasal 32. Pada perinsipnya pelaksanaan pemanduan dan penundaan kapal mutlak dilaksanakan oleh pemerintah.
Tentunya KSOP mempunyai kewenangan menunjuk BUP memenuhi persyaratan sesuai pasal 29 yaitu kepada BUP berdomisili cabang di wilayah muntok yaitu PT EKANURI dan jika nantinya belum ada kesiapan teknis maupun administrasi maka kami juga dapat menunjuk BUP terdekat lainnya di Pangkalbalam, ujarnya.( FR)