![]()
MUKOMUKO – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memilih bungkam dan tidak memberikan balasan atas surat permohonan informasi yang diajukan oleh Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH).
Surat tersebut dilayangkan guna mempertanyakan kepatuhan 17 pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Mukomuko terkait penggunaan kolam limbah kedap air atau yang masih mengandalkan kolam tanah tanpa lapisan kedap air sesuai PP 22 Tahun 2021.
Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling., mengungkapkan bahwa pihak dinas terkait tidak kunjung memberikan respons meskipun surat permintaan informasi tersebut sudah memasuki pengiriman yang kedua.
”Ini sudah surat kedua yang masuk ke DLH Kabupaten Mukomuko dan sudah berjalan selama tiga bulan, namun sampai saat ini belum ada balasan sama sekali,” ujar Soni saat memberikan keterangannya.
Upaya konfirmasi yang dilakukan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup kepada Penjabat (Pj) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko terkait kepastian waktu balasan surat juga tidak mendapatkan tanggapan.
Atas tertutupnya akses informasi publik ini, pihak Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup menegaskan akan menempuh jalur hukum sesuai mekanisme keterbukaan informasi publik.
”Kami berencana dalam pertengahan bulan ini akan mengajukan permohonan sengketa KIP ke Bengkulu jika masih tidak ada jawaban dari pihak DLH Kabupaten Mukomuko,” tegas Soni.
(Team Redaksi)
























Komentar