
PALEMBANG // Sumsel – Harobin Mustofa Sekda Kota Palembang periode 2017 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset yayasan Batanghari sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Dari pantauan, Rabu 22/01/2025
Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka, diantaranya Harobin Mustofa selaku Mantan Sekda Kota Palembang tahun 2016, Usman Goni selaku penjual aset dan Yuherman selaku mantan Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan BPN Palembang tahun 2016
Selain mantan Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa Cs, Kejati Sumsel bakal bidik pihak lain yang terlibat dalam lingkaran korupsi jual aset Pemda Yayasan Batanghari Sembilan
Kejati Sumsel bidik keterlibatan pihak lainnya selain mantan Sekda Kota Palem yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS).
Aset YBS yang dimaksud, berupa sebidang tanah seluas 3646 M², yang dibeli secara ilegal terletak di Jalan Mayor Ruslan Palembang masih terus dilakukan pendalaman penyidikan perkara.
Ditegaskan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH didampingi Kasi Penuntutan Ryan Sumarta Syamsu SH MH dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Rabu 22 Januari 2025 kemarin.
“Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya,” ungkap Aspidus Umaryadi.
Selain itu, kata Umaryadi tim Jaksa Penyidik juga akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan perkara ini.
Masih dikatakannya, bahwa sebelumnya untuk tiga tersangka yang telah ditetapkan sudah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan maka alat buktinya sudah cukup sehingga dari hasil gelar perkara/ekspose Tim Jaksa Penyidik meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.
“Mengenai jumlah kerugian negara berdasarkan hasil penyidikan dalam perkara ini adalah sebesar Rp11,7 miliar lebih” Lanjutnya.
Dalam perkara ini perbuatan ketiga tersangka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
“Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandasnya.
Untuk kasus korupsi yang menjerat tersangka Harobin Mustofa Cs modusnya penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel ditemukan adanya dugaan manipulasi data terhadap objek dan pemalsuan identitas pada surat keterangan.
Kepala Kejati Sumsel Dr Yulianto SH MH memastikan akan mengkaji keterlibatan lebih lanjut dari pihak pembeli termasuk apakah pembeli termasuk dalam kategori itikad baik atau tidak.
Menurutnya, apabila pihak pembeli ditemukan ada perbuatan tindak pidananya dengan bekerjasama dengan penjual, maka bukan tidak mungkin akan turut bertanggung jawab dalam perkara ini.
Sebab, menurut Kajati Sumsel dari penyidikan ditemukan adanya bukti terkait jual aset YBS yang jauh dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yakni dibeli secara ilegal oleh mafia tanah seharga Rp1,6 miliar.
Pada saat itu NJOP ojek sebidang tanah milik YBS yang terletak di Jalan Mayor Ruslan Palembang berkisar Rp11 miliar,” ungkap Kejati saat rilis penitipan aset YBS beberapa waktu lalu.
Red: Juanda
Editor: L Bagus