![]()
BERAU, — Seorang anggota DPRD Kabupaten Berau dari Partai Demokrat berinisial Isal FW alias T dari pemilihan dapil 2 menjadi sorotan setelah pemilik salah satu hotel dan tempat karaoke di Kabupaten Berau mengeluhkan dugaan adanya tagihan yang belum diselesaikan.
Menurut pihak keluarga pemilik hotel dan tempat karaoke tersebut, persoalan pembayaran itu disebut telah berlangsung cukup lama dan nilai tagihan yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp108 juta rupiah.
Salah satu anak pemilik hotel dan tempat karaoke kepada awak media ini mengaku merasa resah dengan kondisi tersebut. Ia menyebut anggota dewan berinisial FW, alias T dari pemilihan dapil 2 diduga beberapa kali keluar-masuk hotel maupun tempat karaoke tanpa menyelesaikan pembayaran sebagaimana yang seharusnya.
“Yang membuat kami resah, ada anggota dewan yang keluar masuk hotel dan tempat karaoke, tetapi pembayaran belum diselesaikan. Persoalan ini sudah berjalan sekitar satu tahun,” ujar sumber tersebut.
Ia mengungkapkan, pihak keluarga pemilik usaha telah beberapa kali berupaya melakukan komunikasi untuk menanyakan dan menagih pembayaran tersebut.
Namun, menurut pengakuannya, komunikasi tersebut belum menghasilkan penyelesaian. Bahkan, ia mengaku pernah mendapat respons yang dinilai kurang baik saat melakukan penagihan.
“Sudah beberapa kali kami coba konfirmasi melalui chat terkait penagihan. Namun respons yang kami terima kurang menyenangkan,”ungkapnya.
Pihak keluarga pemilik usaha berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik dan transparan agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih panjang.
Selain persoalan pembayaran, pihak hotel juga meminta agar pihak terkait dapat melihat persoalan tersebut dari aspek etika, mengingat yang bersangkutan merupakan pejabat publik dan anggota DPRD.
Secara kelembagaan, DPRD memiliki kode etik yang bertujuan menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas anggota DPRD. Kode etik juga memuat ketentuan mengenai sikap dan perilaku anggota serta sanksi apabila terjadi pelanggaran etik.
Karena itu, apabila terdapat laporan atau pengaduan resmi mengenai dugaan pelanggaran etika anggota DPRD, persoalan tersebut dapat menjadi ranah pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku di Badan Kehormatan DPRD.
Namun demikian, apakah persoalan tagihan hotel dan karaoke tersebut benar terjadi, berapa nilai sebenarnya, serta apakah terdapat pelanggaran etik atau hukum, masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak terkait.
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada oknum DPRD berinisial “T” terkait tudingan tersebut, termasuk mengenai nilai tagihan yang disebut mencapai Rp108 juta. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari yang bersangkutan.(Fendy)
























Komentar