DLHK Babel Angkat Bicara Soal 1.200 Ton Pupuk di Bangkai KM LAN

Loading

PANGKALPINANG, http://BUSER24JAM.COM – Polemik penanganan 1.200 ton pupuk yang terperangkap selama dua tahun di dalam palka bangkai Kapal Motor (KM) Lintas Armada Nusantara (LAN) di alur Sungai Baturusa, Pangkal Balam, Pangkalpinang, mendapat tanggapan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tanggapan tersebut disampaikan Kabid Lingkungan DLHK Provinsi Babel usai menerima surat konfirmasi resmi dari Redaksi Media http://Buser24jam.com tanggal 11/Okt/2026 perihal Konfirmasi Penanganan Limbah Pupuk 1.200 Ton dari Rencana Pemotongan Bangkai KM Lintas Armada Nusantara di Sungai Baturusa.

Diketahui, bangkai KM Lintas Armada Nusantara karam sejak Juli 2024 di koordinat 2°05’28.04” S / 106°08’32.01” E alur Sungai Baturusa. Di dalam palkanya masih terdapat muatan pupuk sebanyak ± 1.200 ton dalam kemasan bag yang telah terendam air sungai selama lebih dari 2 tahun.

Rencana pemotongan dan evakuasi bangkai kapal tersebut akan dilaksanakan oleh pihak perusahaan salvage sebagai pelaksana kegiatan sedangkan  keagenan PT.LMP selaku perwakilan pemilik kapal.

Dalam surat konfirmasinya, Redaksi Buser24jam mempertanyakan empat hal krusial: perizinan lingkungan, klasifikasi limbah, mekanisme penanganan, dan pengawasan.

Jawaban Resmi DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:
1. Soal Perizinan Lingkungan: Hundri
Kabid Lingkungan DLHK Provinsi menjelaskan bahwa kewenangan perizinan limbah berada di DLH Kota Pangkalpinang.  “Persetujuan lingkungan, persetujuan teknis, rincian teknis limbah B3 wewenang Kota Pangkalpinang jika masih masuk wilayah administratifnya (jika lintas kabupaten/kota jadi wewenang provinsi) mengacu Permen LH No 22 Tahun 2025. Pihak perusahaan harus berkoordinasi dengan DLH Kota untuk persetujuan-persetujuan tersebut,” jawabnya.

2. Soal Klasifikasi Limbah, Bisa Menjadi Limbah B3:
Ini menjadi poin paling krusial. DLHK menegaskan pupuk yang terkontaminasi oli otomatis menjadi Limbah B3.

“Klasifikasi limbah. Limbah pupuk awalnya bukan limbah B3 tapi jika terkontaminasi oli maka limbah pupuk jadi limbah B3 dan penanganannya sebagai pengelolaan limbah B3. Limbah pupuk (jika tidak terkontaminasi oli) juga berisiko terhadap ekosistem sungai karena bisa menyebabkan pencemaran (harus uji kualitas air dulu) dan potensi sebabkan eutrofikasi sungai,” tegasnya.

Eutrofikasi yang dimaksud adalah ledakan pertumbuhan alga akibat kelebihan unsur hara dari pupuk yang dapat mematikan biota dan ikan di Sungai Baturusa yang merupakan jalur vital nelayan.

3. Soal Mekanisme dan Pengawasan, Gakkum Akan Turun:
Menjawab poin ketiga dan keempat terkait penanganan dan pengawasan, DLHK menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini dengan menurunkan tim penegak hukum.

“Jika laporan ini disampaikan secara resmi ke DLHK Provinsi maka DLHK akan turunkan tim Gakkum, namun karena potensi risiko lingkungan 1.200 ton pupuk terendam, laporan ke Gakkum KLH lebih baik lagi untuk penanganan yang menyeluruh (Gakkum, pemulihan limbah B3, pengendalian pencemaran sungai). Tim Gakkum DLHK/KLH yang putuskan langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.

“Laporan Bapak akan disampaikan ke Kepala DLHK untuk keputusan menugaskan tim Gakkum DLHK (terdapat juga PPLH dalam tim),” tambahnya.

Jawaban DLHK Provinsi ini sejalan dengan pernyataan Kepala KSOP Kelas IV Pangkal Balam, Syaiful Anwar, S.IP., M.M, yang sebelumnya menegaskan bahwa rencana pekerjaan salvage KM LAN harus segera memenuhi 3 dokumen persyaratan pendukung sesuai aturan. Satu dokumen sudah diperoleh, dua lainnya belum dipenuhi.

Sebelumnnya menurut KSOP, pekerjaan salvage merupakan pekerjaan berisiko tinggi, pekerjaan bergengsi yang membutuhkan fasilitas mekanik ataupun alat berat dan profesional kerja terampil, penuh dengan risiko kerja, apalagi posisi KM LAN berada di alur sempit Sungai Baturusa.

Dengan adanya penegasan dari DLHK Provinsi ini, maka pihak pelaksana pemotongan bangkai KM LAN, perusahaan salvage, wajib mengantongi Persetujuan Teknis Penanganan Limbah B3 dari DLH Kota Pangkalpinang sebelum melakukan evakuasi 1.200 ton pupuk tersebut.

Selain itu, metode penumpukan sementara di daratan (stockpile), pengemasan ulang, hingga tujuan akhir pembuangan limbah harus diputuskan oleh Tim Gakkum DLHK/KLH agar tidak menimbulkan pencemaran baru di Sungai Baturusa.

Hingga berita ini dipublikasikan, Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada DLH Kota Pangkalpinang dan pihak PT Lautan Mulia Purnama (LMP) selaku agency.

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *