Buser24jam.com, Polda Sulbar – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar kini melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan kasus korupsi proyek PLTS di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju yang dikerjakan oleh PT Priyaka Karya dengan nilai kontrak Rp. 2,2 miliar.
Diketahui dari perbuatan tersangka atas penyimpangan pekerjaan PLTS Fotovoltaik keuangan negara mengalami kerugian Rp. 322.660.800,00 (Tiga ratus dua puluh juta enam ratus enam puluh enam ribu delapan ratus rupiah).
Ketiga tersangka yang ditahan saat ini masing-masing dengan Inisial AES (56) ASN, DNTA (35) ASN dan AT (44) ASN.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubdit III Tipidkor AKBP Hengky Kristanto Abadi saat menggelar press release dengan beberapa media di Aula Krimsus Polda Sulbar, Senin (23/10/23).
AKBP Hengky Kristanto Abadi mengungkapkan penahanan yang dilakukan ini adalah tindak lanjut perkembangan kasus penyimpangan pekerjaan PLTS, kalau sebelumnya baru penetapan tersangka saat ini ketiga tersangka sudah di tahan di Mapolda, ungkapnya.
Terlihat dalam kegiatan tersebut ketiga tersangka juga dihadirkan dan diberatkan dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal.
Dasar penahanan kepada tiga tersangka adalah Laporan Polisi nomor : LP/A/26/II/2022/SPKT.Ditkrimsus/Polda Sulbar tanggal 15 Februari 2022.(*/Hamsa)
Editor:Andi S