PEKANBARU – Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, Syahril abu bakar resmi ditahan atas dugaan korupsi dana hibah PMI Riau Tahun Anggaran 2019-2022.
Tersangka Syahril Abubakar menggunakan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi melalui berbagai modus, seperti membuat laporan fiktif, manipulasi data, hingga memotong dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak menerima.
“Tersangka inisial SAB (Syahril Abu Bakar, red) telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menggunakan dana hibah PMI TA 2019-2022 untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, Kamis (12/12).
Syahril sempat mangkir dari panggilan penyidik pada Senin (9/12), tetapi akhirnya hadir pada Kamis (12/12) untuk menjalani pemeriksaan.
Ia langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Riau setelah diperiksa sebagai tersangka. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, perbuatan Syahril bersama Bendahara PMI Riau, Rambun Pamenan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.
Kajati menjelaskan, modus operandi yang digunakan tersangka meliputi pembuatan nota pembelian fiktif, mark up harga barang, kegiatan fiktif, serta pencatutan nama orang yang sebenarnya tidak bekerja di PMI sebagai penerima gaji.
“Perbuatan para tersangka telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Akmal Abbas.
Saat digiring menuju kendaraan yang membawanya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Syahril enggan menjawab pertanyaan wartawan.
Sementara itu, kuasa hukumnya, Dwi Wibowo, menyatakan akan fokus pada pembelaan di pengadilan.
“Saya sebagai penasihat hukum Pak Syahril Abu Bakar sangat menghormati proses hukum yang dilakukan pihak Kejati Riau,”kata dwi
Ia melanjutkan Sangkaan dugaan korupsi itu nanti kita buktikan dulu di pengadilan. Jadi mekanismenya memang kita harus melewati pengadilan untuk membuktikan sangkaan itu.”
Dwi juga menyampaikan pihaknya akan mengajukan surat penangguhan penahanan karena kliennya masih memiliki tanggung jawab menyelesaikan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPj) terkait dana hibah.
“Rencana besok kita akan memasukan surat penangguhan penahanan untuk Pak Syahril,” pungkasnya.
Syahril dan Rambun kini mendekam di penjara selama 20 hari kedepan di Rutan Pekanbaru, sebagai bagian dari proses hukum yang terus bergulir.(Team Redaksi)