Buser24jam.com. Bengkalis- Merasa tidak terima atas pencemaran nama baiknya dan keluarga besarnya, melalui 4 pemilik akun Facebook yang tidak bertanggungjawab, Ketua PAC PDIP, Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan, Balohuku Tafonao, S.Pd. mendatangi SPKT Polda Sumut, Kamis 05/10/2023, Kedatangan korban ke Polda Sumut terkait kasus dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, perubahan kedua atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan Traksasi elektronik (ITE). Yang dilakukan 4 pemilikFacebook tersebut diatas,
Kepada Sejumlah media di Polda Sumut, Balohuku Tafonao (Korban) yang didampingi Tim Penasehat Hukum Korban, dari Pemuda Batak Bersatu (PBB) Paul J J Tambunan, SE,SH, MH. Bersama Marudut Gultom, SH, Daniel Sihombing, SH. Mengatakan Kedatangan saya di Polda Sumut, melaporkan kasus Penghinaan/pencemaran nama baik saya dan nama baik keluarga besar saya, yang dilakukan AT, FAGN, IN dan GT, melaui Akun Facebook.
Penasehat Hukum Balohuku Tafonao (Korban) Paul J J Tambunan SE, SH, MH. Mengungkapkan, Ke 4 oknum Pemilik Akun Facebook yang dimaksud diatas, diduga kuat telah melakukan penhinaan/pencemaran nama baik Klien kami dengan tuduhan yang tidak benar tanpa disertai bukti apapun, Dalam Postingan GT menyatakan bahwa Klien kami selaku agen prudential telah menipu dia dan beberapa masyarakat Nias Selatan sebagaimana yang diposting GT menggunakan Facebook miliknya, bahkan postingan GT ada beberapa yang membagikan, sementara Klien saya sama sekali tidak pernah melakukan penipuan seperti yang dituduhkan GT,
Klien Saya sama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk memproses klaim. Dan klien saya sudah menjelaskan bahkan menyarankan untuk melakukan upaya hukum jika memang tidak puas dengan keputusan Prudential, namun penjelasan dan saran dari klien saya bukannya dicermati atau dipertimbangkan oleh GT untuk melakukan upaya yang disarankan klien saya, malah klien saya difitnah dan dituduh menggagalkan klaim polis nasabah,” tanpa ada bukti dengan cara memosting kata-kata yang sangat menyudutkan dan menghina klien saya melalui Akun Facebook Milik GT.” Sehingga akibat tindakan GT dkk, Klien saya merasa sangat tidak nyaman dengan fitnah yang dilakukan GT melalui Postingan di Facebook miliknya,” karena tindakan dinilai bententangan dan melanggar UU-IT-E,’ maka hari kamis 05 Oktober 2023, bersama Tim mendampingi klien kami Balohuku, Spd, 4 pemilik Akun Facebook, bernisial AT, FAGN, IN, dan GT. Dengan Nomor. STTLP/B/1187/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 05 Oktober 2023.
Utntuk itu saya himbau kepada pihak pengguna akun Facebook yang berteman dengan terlapor, agar tidak mengeshare atau memposting ulang status tersebut karena merugikan klien saya yang merupakan tokoh publik atau Pendeta, tegas Paul J J Tambunan.
Menanggapi hal itu, Tehe. Laia yang juga salah satu aktifis Pemantau Pemberantas Korupsi, Kepada Media ini di medan 08/10/2023 mengatakan,” sikap saudara-saudara kita dikampung sana dalam menggunakan Media sosial kebanyakan mereka menyalah gunakan, bukannya mereka pergunakan media sosial untuk mendapatkan berkat, dan untuk kebaikan, malah dijadikan media sosial, Fb, Wa, dan mediasosial lainnya membuat kenyamanan orang lain terganggu, jujur terkadang kalau saya perhatikan postingan/ status saudara-saudara kita, baik di Fb, Group WA dll, saya malu sendiri,” apa lagi kalau ada sedikit masalah dengan sesama atau sahabat, selalu sasaran Facebook tempat pengaduan, bukan solusi jalur penyelesaian secara kekeluargaan yang ditempuh, langsung curhat dan mengadu di Facebook, akhirnya ujung-ujung urusannya ke kantor polisi, serti yang dilakukan saudara-saudara kita diatas,”
harapan kita kedepan, kejadian seperti ini agar menjadi pembelajaran bagi kita semua kedepan, hal-hal seperti ini kita harapkan tidak terulang lagi, kita pergunakanlah Media sosial untuk ke hal-hal positif, jangan kita jadikan media sosial untuk menjelek-jelekan dan membuka aib orang lain karena akan merugikan dan menjerumuskan sendiri, harap, Tehe. Mengakhiri.
Diminta kepada penyidik Polda Sumatera Utara yang menangani kasus ini agar segera di proses sesuai Hukum yang berlaku, sehinga terbit nya berita dari jakarta pusat.(Rini)