Praktik Perjudian Sabung Ayam di Jalan Ring Road Bandara Kalimau Tidak Tersentuh Hukum

Loading

BERAU – Arena sabung ayam yang disertai praktik perjudian di Jalan Ring Road Bandara Kalimau Kecamatan Teluk Bayur kabupaten Berau, melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, Sabtu 26/09/2026

Penindakan tegas oleh aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk memberikan efek jera nsmun APH setempat diduga tutup mata untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku.

 

 

Jelss kegiatan sabung ayam dengan unsur taruhan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Mengadu hewan hingga terluka atau mati juga melanggar ketentuan hukum perlindungan dan penganiayaan hewan (Pasal 302 KUHP).

Diluar sana kepolisian di berbagai wilayah secara aktif merespons laporan warga dengan menggerebek, membongkar, hingga membakar fasilitas arena sabung ayam liar.

” Hingga hari ini arena sabung ayam kaca-kaca di ring road bandara Kalimarau masih berdiri kokoh dan arena sabung ayam Bangkok yang lokasinya berada di bawah. 2 lokasi sabung ayam ini sangat meresahkan masyarakat,” tegas Ardin salah seorang warga setempat.

 

 

Kegiatan sabung ayam ini biasanya dilakukan hari Sabtu dan Minggu dua hari berturut- turut dan saat awak media turun kelokasi sampai dengan saat ini belum ada penindakan aparat penegak hukum setempat.

Menurut keterangan warga yang melintas di jalan ring road Ardin kepada Media ini, perjudian sabung ayam sudah sering terjadi biasanya di laksanakan pada hari Sabtu dan Minggu dan bukan pemandangan biasa lagi,”terangnya

” Kami berharap Pangdam VI Mulawarman, Denpom serta Polda Kaltim dan polres Berau dapat menerjunkan anggota untuk menutup arena sabung ayam ini, karena ini merupakan tindak pidana yang dapat berujung pada sanksi pidana bagi para pelaku yang terlibat.

 

 

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan arena sabung ayam di duga dibekengi anggota dari TNI AD untuk itu semoga Pangdam VI Mulawarman, Denpom dan Polda Kaltim dapat menurunkan anggotanya dan menutup arena sabung ayam ini.

Melalui pemberitaan ini juga awak media memberikan laporan informasi kepada APH setempat untuk menindak praktek perjudian sabung ayam tersebut.( Team)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *