![]()
PALEMBANG, BUSER24JAM — Ibu Rita Zahara bersama sejumlah saksi mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Selatan, Minggu (21/9/2026).
Kedatangan mereka bertujuan untuk memenuhi panggilan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumsel terkait laporan aduan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri oleh oknum penyidik Polsek Martapura, OKU Timur.
Laporan ini dilayangkan lantaran penyidik diduga melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum. Janggalnya, penyidik tidak menangkap terduga penadah, padahal barang bukti dalam perkara tersebut telah disita dan bahkan sudah dinyatakan lengkap serta diserahkan ke pihak Kejaksaan (Tahap II).
Menurut keterangan pelapor, ada ketidakadilan dalam proses penyidikan di tingkat Polsek. Penyidik diketahui telah menyita barang bukti dari tangan terduga penadah dan memproses berkas perkara hingga tahap penyerahan ke Kejaksaan.
Namun, hingga barang bukti tersebut berpindah tangan ke Penuntut Umum, terduga penadah justru melenggang bebas tanpa dilakukan penangkapan ataupun penahanan. Hal ini dinilai melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan asas profesionalitas Polri, sehingga Rita Zahara menempuh jalur hukum internal ke Bid Propam Polda Sumsel.
“Barang buktinya sudah diambil dan diserahkan ke Kejaksaan, tapi kenapa penadahnya tidak ditangkap? Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami yang mencari keadilan. Kami meminta Propam Polda Sumsel mengusut tuntas keterlibatan oknum penyidik ini,” ujar pihak pelapor di halaman Mapolda Sumsel.
Dalam agenda pemeriksaan hari ini, sejumlah saksi kunci yang dibawa oleh Rita Zahara telah dimintai keterangan secara intensif oleh penyidik Bid Propam.
Kesaksian mereka diharapkan dapat memperjelas duduk perkara dan membuktikan adanya dugaan pelanggaran kode etik atau kelalaian dalam penanganan kasus di Polsek Martapura, OKU Timur.
Pihak Bid Propam Polda Sumsel berkomitmen akan menindaklanjuti laporan masyarakat ini secara transparan dan profesional sesuai dengan aturan hukum dan disiplin yang berlaku di institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Martapura belum memberikan keterangan resmi. Media tetap membuka ruang hak jawab…(DIN)


















Komentar