![]()
PAINAN – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) resmi mendaftarkan gugatan hukum terhadap PT Incasi Raya Sodetan POM di Pengadilan Negeri (PN) Painan. Gugatan terkait dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup tersebut telah teregistrasi dengan Nomor Perkara 36/Pdt.Sus-LH/2026/PN.PNN, dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu, 8 Juli 2026 mendatang.
PT Incasi Raya Sodetan POM digugat lantaran dinilai mengangkangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perusahaan tersebut kedapatan masih menggunakan kolam tanah tanpa lapisan kedap air untuk menampung limbahnya.
Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling., menegaskan kepada awak media bahwa pengoperasian kolam limbah tanpa lapisan kedap air merupakan pelanggaran dalam kategori berat.
”Hal ini juga dikuatkan oleh surat balasan dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup yang dikirim ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesisir Selatan. Surat tersebut menegaskan bahwa kolam limbah PT Incasi Raya Sodetan POM memang masih menggunakan kolam tanah dan tidak memiliki lapisan kedap air,” ujar Soni.
Dalam petitum gugatannya, AJPLH meminta kepada majelis hakim agar menghukum tergugat untuk segera melakukan perbaikan total terhadap fasilitas kolam limbahnya. Perusahaan dituntut untuk memasang lapisan kedap air pada kolam limbah tersebut sesuai dengan standar yang diamanatkan dalam PP Nomor 22 Tahun 2021.
Lebih lanjut, Soni yang juga seorang pakar lingkungan mematahkan argumen korporasi yang kerap berlindung di balik keberadaan sumur pantau. Ia menjelaskan bahwa secara prinsip dasar, sumur pantau hanyalah berfungsi sebagai alat deteksi atau pencatat pencemaran, bukan instrumen untuk mencegah terjadinya pencemaran.
”Jika kolam limbah tidak memakai lapisan kedap air seperti geomembrane atau lempung kompak, maka pencemaran lingkungan sudah pasti terjadi (imminent threat/actual harm). Jika kolam dibiarkan tanpa kedap air dengan dalih dipantau oleh sumur pantau, maka pihak perusahaan secara sadar membiarkan pencemaran terjadi terlebih dahulu sebelum bertindak. Ini jelas-jelas melanggar Asas Kehati-hatian (Precautionary Principle) dan Asas Pencegahan Dini dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” pungkas Soni tegas.
Sidang yang akan digelar pada awal Juli nanti diharapkan dapat menjadi momentum penegakan hukum lingkungan yang tegas di wilayah Pesisir Selatan, sekaligus memberikan efek jera bagi korporasi yang abai terhadap kelestarian alam air dan tanah.(Team Redaksi)
