![]()
LBuser24jam.com,WAY KANAN, LAMPUNG – Dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur terungkap di wilayah Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Kasus ini mendapat perhatian serius dan kini diawasi langsung oleh penasihat hukum, seiring dengan keberhasilan aparat menangkap pelaku yang sempat melarikan diri ke luar daerah.
Peristiwa yang diduga melanggar hukum itu terjadi pada Februari 2026. Korban adalah seorang anak perempuan berusia 15 tahun, putri dari Sri Kuntari Putri. Sementara pelaku yang teridentifikasi bernama Aas, berusia sekitar 30 tahun, diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang masih tergolong anak di bawah umur.
Setelah kasus diketahui dan laporan disampaikan ke pihak berwajib, pelaku diketahui berusaha menghindari tanggung jawab hukum dengan melarikan diri ke wilayah Provinsi Bangka Belitung. Berkat kerja sama dan koordinasi antar satuan kepolisian lintas daerah, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Bangka.
Advokat Rahmat Hidayat, SH yang mengawal perkara ini menyampaikan apresiasi atas respon cepat yang ditunjukkan oleh Kepolisian Resor Way Kanan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kejahatan terhadap anak adalah kejahatan yang paling kejam dan tidak berperikemanusiaan, apalagi dilakukan oleh orang dewasa yang seharusnya memiliki pemikiran matang. Anak berhak mendapatkan perlindungan penuh dari negara dan lingkungan, bukan dijadikan sasaran nafsu. Kami apresiasi langkah sigap kepolisian, namun proses hukum harus berjalan tegas dan adil tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, penyelidikan masih berlangsung untuk melengkapi alat bukti guna memperkuat proses hukum di pengadilan. Pelaku terancam dijerat pasal berlapis, antara lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Pihak keluarga korban berharap kasus ini diproses secara transparan dan akuntabel, serta pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal agar menjadi efek jera dan mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa mendatang pungkasnya.red”
Editor:Joe
