![]()
PARIAMAN — Organisasi lingkungan hidup, Yayasan Devendra, resmi mengajukan gugatan hukum terhadap seorang pengusaha tambak udang, H. Adrijon alias H. Jon, ke Pengadilan Negeri (PN) Pariaman. Gugatan tersebut terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan sempadan pantai yang dijadikan sebagai lokasi budidaya udang.
Perkara ini telah resmi terregistrasi di PN Pariaman dengan nomor perkara 34/Pdt.Sus-LH/2026/PN.PMN. Namun, dalam sidang perdana yang dijadwalkan pada Kamis (18/06/2026), pihak tergugat selaku pemilik tambak mangkir dari panggilan pengadilan. Akibat ketidakhadiran tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama dua minggu guna melakukan pemanggilan ulang.
Kuasa hukum Yayasan Devendra, Ibrahim Saleh Harahap, S.H., kepada awak media menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh saudara Adrijon merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Objek sengketa yang digunakan untuk budidaya udang tersebut sejatinya merupakan kawasan sempadan pantai yang dilindungi.
”Sempadan pantai memiliki fungsi krusial sebagai wilayah penyangga untuk melindungi ekosistem pesisir. Aktivitas pembangunan tambak di lokasi tersebut jelas-jelas menabrak aturan hukum yang berlaku,” ujar Ibrahim Saleh Harahap tegas.
Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan bahwa tindakan tergugat diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Selain itu, aktivitas tersebut juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 Pasal 1 Angka 21 tentang Sempadan Pantai.
Dampak dari mangkirnya tergugat, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 2 Juli 2026 mendatang. Pengadilan dijadwalkan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap H. Adrijon selaku tergugat, serta para pihak turut tergugat, yakni Bupati Pariaman dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pariaman. Pihak organisasi lingkungan berharap para pihak dapat kooperatif demi penegakan hukum lingkungan di wilayah pesisir Pariaman.(Team Redaksi)
