![]()
MENTOK- BUSER24Jam – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat membantah keras berbagai pemberitaan yang menyebut adanya praktik “86” atau dugaan penerimaan sejumlah uang terkait ponton selam yang dikaitkan dengan nama Iwan Boncel.
Kasat Polairud Polres Bangka Barat, IPTU Yudi Lesmono menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan pihaknya dalam penanganan aktivitas tambang ilegal maupun pengamanan ponton selam telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
“Kami membantah dengan tegas seluruh tuduhan yang menyebut adanya praktik 86 atau bentuk koordinasi ilegal lainnya terkait ponton tersebut. Semua tindakan yang kami lakukan berdasarkan tugas pokok dan fungsi kepolisian serta sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Pemberitaan yang menyudutkan institusi tanpa didukung fakta yang jelas dipastikan tidak benar,” tegas Kasat Polairud IPTU Yudi Lesmono, Sabtu (20/06/26) di Mentok.
Menurutnya, Satpolairud Polres Bangka Barat selama ini konsisten melakukan patroli, pengawasan, penertiban, hingga penindakan terhadap aktivitas yang melanggar hukum di wilayah perairan Bangka Barat. Komitmen tersebut juga telah dibuktikan melalui berbagai operasi penertiban ponton ilegal yang dilakukan secara berkelanjutan
“Kami bekerja berdasarkan hukum dan SOP. Jika ada pihak yang memiliki bukti atas tuduhan yang disampaikan, silahkan tempuh mekanisme yang berlaku. Namun apabila hanya berupa asumsi dan opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, tentu hal tersebut sangat merugikan institusi dan personel yang menjalankan tugas negara,” ucap Kasatpolairud Babar.(Red)
