![]()
Buser24jam.com
PALEMBANG – Kuasa hukum PT Amen Mulia, Akbar Tanjung, S.H. bersama rekannya Isykamal, S.H., menjelaskan kronologi lengkap laporan hukum yang diajukan perusahaan terhadap advokat Dr. Bahrul Ilmi Yakub, yang kini telah berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan. Penjelasan ini disampaikan di halaman Kantor Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (20/5/2026), guna meluruskan informasi yang berkembang di publik, terutama yang dikemukakan pihak terlapor sebelumnya.
Menurut Akbar, persoalan ini sama sekali tidak berkaitan dengan sengketa pembayaran honorarium seperti yang disampaikan Dr. Bahrul Ilmi Yakub dalam sejumlah pemberitaan. “Laporan kami didasarkan pada dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penyampaian keterangan palsu. Hal ini berbeda jauh dengan klaim bahwa masalah hanya soal kekurangan bayaran jasa hukum,” tegasnya di hadapan awak media.
Kasus bermula ketika Dr. Bahrul Ilmi Yakub mendatangi kantor PT Amen Mulia dan menawarkan jasa hukum untuk menangani upaya pembatalan penetapan eksekusi terhadap aset tanah dan bangunan milik perusahaan. Saat itu, ia menyatakan sanggup melakukan bantahan hukum dan meyakinkan pihak perusahaan agar memberi kuasa kepadanya. Kesepakatan pun dibuat: nilai honorarium ditetapkan Rp500 juta, dan ruang lingkup tugas hanya terbatas pada upaya hukum untuk menolak atau membatalkan proses eksekusi tersebut.
Namun, di tengah proses penanganan, muncul langkah yang dinilai sangat menyimpang dari mandat yang diberikan. “Alih-alih mengajukan bantahan hukum sebagaimana perintah, yang bersangkutan justru mengeluarkan surat pernyataan penyerahan sukarela atas objek eksekusi itu kepada Pengadilan Negeri Palembang. Tindakan itu justru membuat proses eksekusi tetap berjalan dan aset kami terancam hilang,” ungkap Akbar. Langkah itu dinilai bertentangan mutlak dengan tujuan awal pemberian kuasa, bahkan menempatkan mantan kuasa hukum itu seolah berpihak pada pihak lawan dalam sengketa tersebut.
Soal pembayaran, pihak PT Amen Mulia membantah keras adanya tunggakan. “Kesepakatan kami Rp500 juta, namun kami sudah membayar total Rp550 juta, semuanya atas permintaan langsung dari Dr. Bahrul Ilmi Yakub sendiri. Jadi klaim ada kekurangan pembayaran sama sekali tidak berdasar,” jelasnya. Ia menegaskan, persoalan ini bukan soal uang, melainkan pelanggaran kepercayaan dan pelanggaran hukum yang dilakukan seorang penasihat hukum terhadap kliennya.
Atas rangkaian kejadian itu, PT Amen Mulia resmi melaporkan Dr. Bahrul Ilmi Yakub ke Polda Sumsel pada April 2024 dengan pasal dugaan penipuan, penggelapan, dan penggunaan keterangan palsu. Berdasarkan hasil penyidikan, pihak kepolisian akhirnya menetapkan nama yang bersangkutan sebagai tersangka. Akbar juga menegaskan kasus ini berbeda dan tidak ada hubungannya dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang pernah diterbitkan dalam perkara lain, baik dari sisi pelapor maupun substansi masalahnya.
Terkait pernyataan pihak terlapor yang menyebut memiliki hak imunitas sebagai advokat, Akbar menilai hal itu tidak mutlak. “Hak dan perlindungan profesi advokat ada batasnya. Jika terbukti melakukan tindak pidana, termasuk merugikan kliennya sendiri, ia tetap harus bertanggung jawab secara hukum. Tidak ada jabatan atau profesi yang kebal hukum,” tandasnya.
Di akhir keterangannya, pihak PT Amen Mulia berharap penyidik Polda Sumsel tetap bekerja secara profesional, objektif, dan tidak terpengaruh oleh narasi yang berkembang di masyarakat. Berkas perkara saat ini dikabarkan sedang disiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam waktu dekat.
Sisi lain: Sebelumnya, Dr. Bahrul Ilmi Yakub menyatakan laporan ini bermula karena ia menagih kekurangan pembayaran jasa hukum dan biaya operasional yang belum lunas. Ia juga berpendapat langkah penyerahan sukarela itu diambil demi kepentingan hukum terbaik dan mengklaim memiliki perlindungan profesi, serta telah mengajukan upaya hukum praperadilan yang sempat ditolak pengadilan. Ia menilai proses penyidikan yang berjalan keliru dan beritikad buruk.(YM)
Editor: Joe
