![]()
PANGKALPINANG, buser24jam.com – Borok pasutri berinisial IZ dan IC, warga Perumahan Kampak Pangkalpinang, terus terkuak pasca IZ divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Berdasarkan Putusan PN Pangkalpinang Nomor: 33/Pid.B/2026/PN Pgp, IZ terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Pantauan di lapangan, sejak IZ mendekam di balik jeruji besi, istrinya IC beserta anak-anak memilih hengkang dari rumah mereka di Perumahan Kampak dan tinggal bersama orangtuanya. Kediaman tersebut kini hanya dihuni anak sulungnya.
Sumber di lingkungan menyebutkan, kepindahan IC bukan semata karena alasan “privasi” seperti pengakuannya kepada rekan-rekannya. Selama ini, IZ mengaku sebagai CEO pengusaha gorden dengan orderan bedar di mana-mana. Namun, saat dijemput polisi beberapa bulan tahun 2025 lalu, alasannya justru terjerat kasus judi online slot.
“Setiap hari ada saja yang datang menagih. Dari penagih kredit motor, kredit rumah, sampai tetangga yang ditipu pesanan gorden. Makanya dia kabur,” ujar seorang tetangga yang meminta namanya dirahasiakan.
Selain satu korban yang telah melaporkan kasus ini ke polisi, terdapat korban lain berinisial FN yang merugi Rp 11,5 juta pada 2025. Korban lainnya, MD, rugi Rp 22,5 juta, dan tokoh masyarakat berinisial HI rugi Rp 80 juta. Bahkan, tetangga sendiri menjadi korban modus uang muka pesanan gorden sebesar Rp 5 juta yang hingga kini barangnya tak kunjung datang, tambah sumber.
Fakta tersebut menguatkan dugaan bahwa “bisnis gorden” selama ini digembar-gemborkan hanya kedok. Usaha fiktif itu diduga kuat digunakan untuk mengeruk uang dari banyak orang untuk berfoya foya memperkaya diri sendiri dan digunakan judi slot. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada IC belum berhasil dilakukan. (RD)
