![]()
Pangkalpinang-buser2jam.
Niat mempercantik kontrakan dengan gorden baru berujung ke meja hijau. Izhar bin Ismail, tukang gorden di Pangkalpinang, divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena menggelapkan uang pelanggan sebesar Rp22,5 juta.
Kasus ini bermula Rabu, 12 Juni 2024. Saat itu Izhar menawarkan gorden di rumah Bismoyo Fadhillah Insan di Jl. Adyaksa, pangkalpinang bangka. Izhar juga menawarkan pemasangan gorden lainnya untuk kontrakan milik Bismoyo di Desa Kace Timur, Bangka dengan harga Rp39,5 juta
Tawaran disetujui hari itu juga oleh Bismoyo’ namun Izhar minta terlebih dahulu uang muka tanda jadi pemasangan gorden senilai Rp20 juta rupiah oleh Bismoyo permintaan disetujui dengan mentransfer kerekening Bank BCA milik Izhar, sebulan kemudian pada tanggal 18 Juli 2024, Bismoyo kembali mengirim uang Rp2,5 juta kepada Izhar untuk penyelesaian pesanan Gorden hingga total Rp22,5 juta rupiah sudah berpindah tangan.
Kesepakatan kedua belah pihak jelas diantaranya: berkewajiban setelah terima uang Rp 22,5 juta, Izhar langsung memasang gorden pelunasan dibayar saat pekerjaan beres. Namun berbulan-bulan ditunggu, dengan bermacam alasan gorden tak kunjung terpasang di kos Bismoyo tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Noviandari, S.H. dan Rita Rizona, S.H. mengungkapkan, uang pelanggan itu justru dipakai Izhar untuk membeli gorden milik orang lain dan untuk keperluan pribadinya merasa dirugikan, Bismoyo melapor ke Polresta Pangkalpinang pada Juni 2025 lalu
Putusan pengadilan 12 maret 2026
Di persidangan PN Pangkalpinang, JPU mendakwa Izhar dengan dua pasal: primair penipuan Pasal 492 KUHP dan subsidair penggelapan Pasal 486 KUHP. Jaksa menuntut 2 tahun 6 bulan penjara karena yakin terdakwa terbukti menggelapkan uang. Sedangkan Majelis hakim punya pandangan berbeda. Dalam putusan perkara 33/Pid.B/2026/PN Pgp, hakim menyatakan Izhar “tidak terbukti” melakukan penipuan dan membebaskannya dari dakwaan primair, namun hakim menyatakan Izhar “terbukti sah dan meyakinkan” melakukan penggelapan sesuai dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” demikian amar putusan yang dipublikasikan Jumat, 6 Februari 2026. Masa tahanan yang sudah dijalani dikurangkan, dan Izhar tetap ditahan. Barang bukti 2 lembar rekening koran Bank Mandiri dikembalikan ke Bismoyo. 12 maret 2026 (red)
