![]()
Buser24jam – Pangkalpinang, hampir satu tahun berlalu Pasca insiden Tongkang Blue Shapire digandeng Tugboat (TB) Majestic Artic milik PT. Global Sinergi Maritim (GSM) menabrak batas Tiang Penyanggah Jembatan EMAS Air Anyir Baturusa, di bulan Juni 2025 lalu, progresnya masih tidak jelas, diduga adanya pembiaran.
Hasil rapat dengan KSOP, Polair, lalu pemilik kapal juga siap ganti rugi. Tetapi ini (nilai kerugian–red) masih dihitung oleh PU (Pekerjaan Umum) karena itu aset pemprov yang pencatatan nomornya ada di PU provinsi,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).
Dalam rapat tersebut pihak perusahaan siap untuk mengganti segala kerugian pada Aset milik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut. Adapun sangksi yang diberikan terhadap PT. GSM jikalau dengan batas waktu yang diberikan ganti rugi belum dipenuhi pihak pelayanan akan mencabut izin berlayar pada perusahaan tersebut.
Saat tim jejaring media melakukan konfirmasi ke pihak KSOP pangkalbalam guna mengetahui batas waktu tersebut. Kamis, 09/04/26 sekira pukul 11.30 wib.
“Salah satu dari pegawai KSOP sempat mempertanyakan ada keperluan apa, setelah dilakukan penjelasan keperluan terkait insiden Tongkang Blue Saphire, pihak KSOP menolak untuk bertemu dengan alasan ini lagi jam istirahat dan makan siang jelasnya.
“Sumber menjelaskan dalam insiden ini Kabit Dinas Bina Marga sudah mempertanyakan kapan pihak perusahaan akan melakukan pekerjaan ganti rugi pada Aset Negara tersebut, “ungkap sumber ke tim jejaring media.
Hingga berita ini dipublikasikan tim jejaring media masih berupaya melakukan konfirmasi ke Perusahaan PT. GSM agar berita menjadi berimbang (Redaksi24jam)
