![]()
Buser24jam.com,PALEMBANG – Warga Jalan Padat Karya, Lorong Mangga IV RT 03 RW 01, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar dalam pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU). Warga mengaku dipungut biaya hingga Rp400 ribu oleh oknum yang mengaku petugas, agar lampu dipasang di depan rumah mereka.
Keluhan ini menjadi sorotan publik usai viral di media sosial dan diberitakan berbagai media online.
WARGA: TIDAK BAYAR, TIDAK DIPASANG
Salah satu warga, Subagio, mengaku bahwa oknum tersebut meminta biaya pemasangan sebesar Rp400 ribu.
“Kalau mau pasang lampu jalan, diminta Rp400 ribu. Kalau tidak bayar, tidak dipasang,” ungkap Subagio.
Ia juga menuding adanya praktik tebang pilih. Hanya warga yang bersedia membayar yang mendapatkan fasilitas tersebut.
“Tidak semua warga dipasang. Yang tidak memberi uang, tidak dapat lampu. Kondisi ini sudah berlangsung cukup lama,” tambahnya.
INSTALASI TIDAK STANDAR, DIDUGA BUKAN MILIK PEMDA
Selain soal pungutan, warga juga mempertanyakan kualitas pemasangan yang dinilai tidak rapi dan jauh dari standar teknis PJU resmi.
Beberapa temuan di lapangan:
– Sebagian besar hanya menggunakan bola lampu biasa, bukan jenis lampu jalan khusus.
– Model pemasangan terlihat sederhana, mirip instalasi listrik rumah tangga.
– Terpasang di tiang listrik beton pinggir jalan tanpa menggunakan lengan tiang (arm) standar.
Hal ini membuat warga menduga bahwa instalasi tersebut bukan program resmi pemerintah, melainkan pemasangan yang dilakukan secara tidak resmi.
“Kami minta ada penertiban dan kejelasan. Jangan sampai warga harus bayar untuk fasilitas yang seharusnya gratis,” tegas Subagio.
DISHUB: KAMI TIDAK PERNAH PUNGUT BIAYA
Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang melalui Kasi PJU, Hermansyah, memberikan klarifikasi tegas. Ia membantah keras adanya praktik pungutan biaya tersebut. Pernyataan ini disampaikan atas arahan langsung Kepala Dinas Perhubungan, Agus Supriyanto, A.Td., MM.
“Terkait pemberitaan di medsos tentang pemasangan lampu jalan yang dipungut biaya, kami tegaskan: Dinas Perhubungan tidak pernah melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Pemasangan PJU itu gratis,” tegas Hermansyah, Rabu (01/04/2026).
Hermansyah menambahkan, jika di lapangan ada oknum yang mengatasnamakan Dishub dan meminta uang, itu adalah tindakan ilegal. Ia meminta masyarakat untuk waspada dan melaporkan hal tersebut.
“Kalau ada yang minta uang, tolong didokumentasikan. Pasti akan kami tindak tegas. Kami minta masyarakat segera melaporkan jika menemukan hal seperti itu,” pungkasnya.
Editor: Juanda
