![]()
Buser24jam.com LUBUKLINGGAU – Komitmen jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ), gencar digiatkan tak terkecuali di Hari Lebaran.
Hal ini terbukti, Jumat(20/03/2026) dini hari, tepatnya Sabtu(21/03/2026) sekira 04.30 Wib, berhasil menciduk dua warga diduga sebagai pengedar narkoba.
Adapun dua okunum warga perusak anak bangsa berhasil diamankan dalam operasi senyap tim opsnal Satresnarkoba dibawa Komando AKP Muhammad Romi di sebuah cafe di kawasan Kelurahan Petanang yang disinyalir kerap menjadi lokasi transaksi itu yakni EJ (30), warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, dan DYO (36), warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Romi didampingi Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko dan Kasi Humas, AKP Alwi menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal informasi akurat masyarakat melaporkan di tempat kejadian perkara(TKP) adanya aktivitas peredaran narkotika .
“ Merespons laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam. “Setelah memastikan target berada di lokasi, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba bergerak melakukan penggerebekan saat situasi masih gelap gulita menjelang subuh,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan , dalam penggeledahan yang dilakukan secara teliti di TKP, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan total 18 butir Pil Ekstasi terdiri dari 11 (sebelas) butir ekstasi berbentuk apple warna merah dan 7 (tujuh) butir ekstasi berbentuk minion warna kuning.
Petugas juga menyita uang tunai senilai Rp1.650.000 (Satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang diduga hasil transaksi, serta 1 (satu) unit mobil Nissan March yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya. Saat diinterogasi di tempat, mereka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
“ Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka digiring ke Rumah Tahahan Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO UU RI No. 1 Tahun 2026. Sebagai subsider, mereka juga disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ‘ pungkasnya.(Rif )
