![]()
Buser24jam.com LUBUKLINGGAU – Operasi penyakit masyarakat ( Pekat ) Musi 2026, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan taringnya dalam berhasil meringkus seorang pria diduga kuat sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu sudah menjadi target operasi (TO) kepolisian.
Dalam penyergapan pada dini hari, Jumat dini hari (13/02/2026) sekira pukul 00.20 WIB itu, petugas berhasil menyita barang haram dapat merusak anak bangsa narkoba jenis sabu seberat bruto 2,75 gram dan uang tunai Rp.255 ribu diduga kuat merupakan uang hasil transaksi haram tersebut.
Adapun terduga pelaku dapat merusak anak bangsa itu yakni HS alias Ucok Calok (41) warga Jl. Nangka Kacung, RT. 04, Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Romi, SH.MH didampingi Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko dan Humas Polres Lubuk Linggau menjelaskan , penangkapan ini merupakan hasil pengembangan setelah petugas mengantongi inisial pelaku yang memang sudah menjadi target operasi (TO) kepolisian.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Jo UU No. 1 Tahun 2026.
“Keberhasilan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam Operasi Pekat Musi 2026 untuk membersihkan Kota Lubuk Linggau dari segala bentuk penyakit masyarakat, terutama peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” pungkasnya. (Rif)
