![]()
Palembang, Buser24jam.com – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap praktik pertambangan batubara tanpa izin di Desa Sukadamai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Operasi yang dilakukan pada awal Februari 2026 ini mengakibatkan penangkapan dua orang tersangka dan penyitaan sejumlah alat berat.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keresahan warga sekitar yang menemukan adanya aktivitas pembersihan lahan dan penggalian batubara secara tidak sah. “Warga telah dua kali mendatangi lokasi untuk menghentikan kegiatan tersebut karena tidak ada izin resmi yang dimiliki pelaku,” ujarnya dalam keterangan pers pada Rabu (4/2/2026).
Tim penyidik melakukan penggerebekan pada Selasa (2/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB dan menemukan kegiatan pembukaan lahan, pembuatan jalan akses, serta pengupasan lapisan tanah. Petugas juga menemukan batubara hasil tambang ilegal dan langsung mengamankan pekerja di lokasi.
Dua tersangka yang diamankan adalah Reval Malvino (25) warga Talang Ubi yang bertindak sebagai pengawas lokasi, dan Irfan Sani (30) warga Balai Selasa yang berperan sebagai surveyor. Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit ekskavator, 1 unit bulldozer, 1 unit truk tronton dump, 1 unit mobil Toyota Hilux, beberapa ponsel, dokumen kendaraan, serta sampel batubara untuk pengujian laboratorium.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 20 Huruf C UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal seratus miliar rupiah.
Editor:juanda
