![]()
PALEMBANG, Buser24jam.com – Rabu (24/12/2025)
Tidak puas hanya disegel oleh Pemprov Sumatera Selatan, diskotik DA 41 Reborn malah menantang dengan membuka kembali setelah merusak segel pemerintah. Tindakan yang dinilai “tidak mengindahkan negara” itu langsung membuat Satpol PP Provinsi memutuskan untuk melaporkan secara pidana.
“Kalau sudah dibuka, artinya mereka menantang. Negara tidak boleh kalah dengan pengusaha-pengusaha yang nakal,” tegas Kasat Pol PP Provinsi Sumsel Maha Resi Tama dalam wawancara.
Penyegelan dilakukan karena DA 41 Reborn belum memiliki izin klub malam atau diskotik serta persyaratan administrasi dari provinsi. Namun, tak lama setelah itu, segel pemerintah dirusak dan tempat usaha itu beroperasi lagi – tindakan yang melanggar Pasal 232 KUHP tentang perusakan segel.
Selain itu, saat penyegelan berlangsung, terjadi insiden dorong-dorongan terhadap petugas Satpol PP. Meskipun tidak ada pemukulan, peristiwa itu dinilai melanggar Pasal 212 KUHP tentang perbuatan melawan petugas.
“Mereka telah melanggar dua poin pidana. Kami akan konsolidasi dengan OPD terkait dan segera laporkan ke polisi,” jelas Maha Resi. Anggota Satpol PP yang bertugas di lapangan akan dijadikan saksi dalam proses hukum.
Satpol PP menegaskan, penertiban ini murni sesuai Perda yang berlaku dan tidak ada pengecualian untuk siapa pun – termasuk pelaku usaha yang berani menantang kewibawaan negara.
Editor: Juanda
