![]()
Buser24jam.com,PALEMBANG – Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Palembang bersama Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap tersangka DS (35), pelaku pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan satu orang serta melukai satu korban lainnya di kawasan 15 Ilir, Palembang. Pelaku ditangkap di Bandung setelah sempat melarikan diri.
Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Palembang dengan dukungan personel Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah ruko di Jalan Pengadilan, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang. Aksi tersebut mengakibatkan korban DK meninggal dunia, sementara korban YS mengalami luka berat.
Penyelidikan yang dilakukan sejak kejadian berlangsung berhasil mengarah pada tersangka DS (35), warga Plaju Ulu, Palembang. Setelah melacak pergerakannya, petugas menangkap DS di Bandung, Jawa Barat. Polisi memastikan pelaku bertindak seorang diri berdasarkan analisis rekaman CCTV, olah tempat kejadian perkara, dan keterangan saksi.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., membenarkan keberhasilan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari tim gabungan Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel.
“Benar bahwa tersangka DS sudah diamankan. Ia diduga kuat menjadi pelaku tunggal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Berdasarkan penyidikan, tersangka telah merencanakan aksinya sejak dua minggu sebelum kejadian dengan mengamati aktivitas di ruko milik korban,” ujar Kombes Pol Nandang.
Peristiwa terjadi pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 19.20 WIB. Saat korban DK hendak menutup pintu rolling door, tersangka masuk dan melakukan penyerangan menggunakan celurit yang sudah dipersiapkan. Korban tewas di lokasi akibat luka serius di bagian tubuh vital.
Tersangka kemudian naik ke lantai dua ruko untuk mencari barang berharga. Di sana, ia kembali menyerang korban kedua, YS, hingga mengalami luka berat di leher. Selain itu, tersangka turut mengancam tiga saksi lain, termasuk lansia dan anak-anak, menggunakan senjata api yang ditemukan di lokasi sebelum melarikan diri dengan membawa barang milik korban.
Kombes Pol Nandang menyebut tindakan pelaku tergolong sadis, terencana, dan membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, penyidik menerapkan pasal berlapis.
“Pasal yang diterapkan yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Ini menjadi peringatan keras bahwa Polda Sumsel tidak akan mentolerir kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit, satu pucuk pistol, pakaian pelaku, rekaman CCTV, serta dompet dan ponsel milik korban. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk menunjang proses hukum.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Polda memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.
Editor : Juanda
