
Berau – Hasil pantauan awak media ini di lapangan padahari saptu 11/10/2025 di Kampung Labanan Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau Kalimantan Timur menemukan tumpukan batu bara dan cangkang yang diduga tidak memiliki izin penampungan dan izin tuks dermaga khusus.
Hal ini jadi pertanyaan pihak awak media karena selama berapa tahun berjalan aktivitas penambangan batu bara yang diduga ilegal sampai sekarang pihak sahbandar atau APH (Aparat Penegak Hukum) tidak menindak dengan tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Perizinan penampungan batu bara diatur oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, seperti UU No. 3 Tahun 2020 dan terbaru UU No. 2 Tahun 2025, serta peraturan pelaksanaannya seperti PP No. 96 Tahun 2021.
Perizinan ini mencakup Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan izin-izin lain seperti izin pengangkutan dan penjualan.
Kami dari awak media dan LSM Lingkungan Hudup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) untuk menindak tegas segala praktek ilegal tersebut sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku…..Bersanbung (Team Redaksi)