
Buser24jam. BATURAJA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, pada Rabu (24/9/2025).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD OKU, Naproni, MKom, bersama jajarannya. Turut hadir Kepala Dinas PMD OKU Nanang Nurzaman beserta staf, panitia PAW Desa Tanjung Kemala, panitia kabupaten, Camat Baturaja Timur, Ketua Forum BPD, Ketua Forum Desa Tanjung Kemala, serta Sahri sebagai pihak yang dirugikan dalam proses PAW.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pelaksanaan PAW Desa Tanjung Kemala ditunda selama enam bulan. Panitia kabupaten akan melakukan seleksi ulang guna memastikan proses yang lebih transparan dan adil.
Keputusan penundaan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, di antaranya syarat calon PAW yang wajib melampirkan fotokopi surat keputusan dari dinas terkait sebagai bukti pengalaman kerja, khususnya jika jumlah calon lebih dari tiga orang. Selain itu, terdapat keputusan panitia sebelumnya yang dinilai merugikan salah satu pihak, yakni Sahri.
Editor…zamri.