
Payakumbuh Buser24jam.com – RA (20) pengemudi mobil sedan BMW BA 312 dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia pada hari Senin, 7 Juli 2025 dinihari pukul 02.30 Wib di sekitaran Jl Soekarno-Hatta Kelurahan Balai Nan Duo Payakumbuh Barat telah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik unit laka lantas Polres Payakumbuh dan mendekam di sel tahanan Mapolres.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Lantas AKP Yuliarman, Senin (14/7) pagi di Mapolres Payakumbuh.
” Betul, yang bersangkutan secara resmi telah kita tetapkan sebagai tersangka, ” ungkap Kasat Lantas.
Diceritakan secara ringkas oleh Kasat Lantas, kecelakaan bermula ketika korban DA yang diketahui sedang berdiri dan memulung sampah akan melintas disekitar lokasi kejadian.
Disaat yang bersamaan dari arah Payakumbuh menuju Koto Nan Ampek pada lajur kiri, mobil sedan BMW yang dikemudikan RA yang sedang melaju kehilangan kendali (out of control) dan menabrak korban sehingga korban menderita luka benturan di kepala, luka robek pada dahi, patah tulang di bagian tangan dan kaki sebelah kiri serta kaki sebelah kanan.
Sementara RA sesaat setelah kejadian juga mengalami shock sehingga turut di bawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
” Setelah mendapat laporan adanya peristiwa laka lantas, anggota kita langsung mendatangi TKP. Namun melihat kondisi korban dan pengemudi tidak bisa di interograsi, keduanya kita bawa ke RS Adnan WD dan mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil sedan BMW BA 321 ke Polres ” kata Kasat.
Untuk keamanan dan kelancaran proses perkaranya, Pada tanggal 10 Juli 2025, RA resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik dan dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres guna pengusutan lebih lanjut.
Kasat Lantas juga menegaskan tidak tebang pilih dalam penanganan perkara ini seperti isu yang berkembang. Dirinya mengaku telah melaksanakan prosedur sesuai SOP dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Disinggung soal adanya pengaruh alkohol bahkan narkoba pada diri RA saat kejadian, Kasat Lantas menampik dengan tegas bahwa yang bersangkutan tidak dalam pengaruh alkohol dan narkotika.
” Kita telah melakukan uji labor saat RA di rawat pasca kejadian, hasil tes menyatakan hasilnya negatif dan hasil uji labor tersebut kita simpan sebagai bagian dari barang bukti, ” pungkas Kasat. (hms/eko)