
Nagan Raya, Buser24jam com – Bupati Nagan Raya bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan salah satu Staf Khusus Bupati diduga tengah melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, tepatnya ke Amerika Serikat. Dugaan ini menimbulkan sorotan publik, terutama terkait legalitas perjalanan dan transparansi penggunaan anggaran daerah.
Hingga saat ini belum ada kejelasan apakah ketiga pejabat tersebut telah memperoleh izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), sebagaimana diwajibkan dalam setiap perjalanan dinas luar negeri oleh pejabat pemerintahan daerah. Jika dilakukan tanpa persetujuan tersebut, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa perjalanan itu diduga menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Namun, tidak ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang dapat menjelaskan tujuan, manfaat, maupun dasar hukum pelaksanaan perjalanan tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Nagan Raya, namun hingga kini keduanya belum memberikan penjelasan.
Publik berhak mengetahui:
Tujuan, urgensi, dan hasil dari perjalanan ke Amerika Serikat tersebut,
Status perizinan perjalanan dari Kemendagri,
Besaran anggaran yang digunakan dan sumber pembiayaannya, serta
Prosedur dan pertimbangan dalam penunjukan staf yang ikut serta.
Sebagai pejabat publik yang mengemban amanah rakyat, setiap kegiatan yang bersumber dari uang negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ketertutupan informasi hanya akan menimbulkan spekulasi dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Media ini akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada publik.
Buser24jam com.
IBNU..(13/6/2025)