
Kutai Timur Kaltim: Maraknya tambang galian C yang diduga ilegal yaitu perusahaan PT.Umi Kalsum yang beraktivitas tanpa Izin dan diduga beroperasi secara ilegal di Kecamatan Wahau Kutai Timur Kalimantan Timur.
Di lokasi tambang yang saat ini ditemukan oleh awak media bertempat di wilayah SP 1 jalan Poros Muara Wahau, Kutai Timur, dimana kegiatan penggalian yang menggunakan alat berat selanjutnya dinaikkan ke mobil Dump truck untuk dibawa keluar.
Dari titik lokasi tambang ilegal diketahui berada di sepanjang jalan Poros yang menuju Kampung Jabdan, Seperti di sebelah kiri dari jalan poros kampung Jabdan dan di pinggir jalan Poros sebelah kanan yang hendak menuju Kampung Jabdan.
Dari hasil pantauan awak media dan LSM lingkungan hidup menemukan banyak nya truk yang antri di lokasi tersebut dan ada beberapa alat yang di gunakan untuk Tambang Batu yang diduga ilegal pemilik PT.Umi Kalsum bernama Anto yang merupakan salah satu pelaku tambang batu yang cukup besar di wilayah wahau kutai timur.
Fendy dari LSM lingkungan hidup meminta kepada Polres Kutai Timur dan Polda Kaltim beserta jajaranya, untuk segera mengambil tindakan dan segera menghentikan aktivitas tambang-tambang galian C illegal di wilayah hukum Polres Kutai Timur.
Galian batu ilegal milik Anto tersebut, diketahui tidak hanya terdapat disatu titik saja akan tetapi lokasinya ada di beberapa titik tempat lainnya di wilayah hukum Polsek Wahau Polres Kutai Timur.
Kapolda Kalimantan Timur Khususnya Polres Kutai Timur, diminta untuk segera menindak tambang galian C illegal dan tangkap para pelaku, karna melihat dari perbuatan yang merusak lingkungan dan merugikan perekonomian negara karena tidak membayar pajak.
Penambang tanpa izin PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
UU Pasal 158 menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,- (seratus miliyar rupiah) termasuk juga setiap orang yang memiliki izin IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi….Bersambung.(Team Redaksi)