
MUARA ENIM – Tak mau diklaim pihak lain, Anak Ahliwaris dari M. Ali Husni (Almarhum) pasang dua papan pengumuman yang menyatakan ” Pemberitahuan Tanah ini milik M.Ali Husni (Alm) dalam proses pemasangan dua plang hak milik tanah, di dampingi pihak yang berwajib dan Aparat Penegak Hukum(APH), hal ini tanah yang di sengketakan dalam pengawasan pihak yang berwajib dan keluarga besar Ahli waris” M. Ali husni (alm) yang beralamat di Prum Opi jakabaring kota palembang.
Dua plang putih terpasang di Lahan bersengketa seluas +-10 sekat/6 Hektar yang terletak di dusun III Desa Arisan musi Timur Kecamatan Muara belida Kabupaten Muara enim Sumsel, sabtu (8/2/2025).
“Jadi kegiatan untuk hari ini kami sebagai Anak-anak dari keluarga Abah M. Ali Husni (Alm) melakukan pemasangan plang tanah dalam pengawasan, bahwa tanah tersebut milik waris Orang tua kami, Kegiatan kami di sini upaya penyelamatan hak milik orang tua kami yang telah terjual oleh mamang kami Ferdinan (62) yang tidak memiliki dasar bukti surat hak tanah sawah ini.” ujar Laswarni anak dari Almahum M. Ali Husni yang di dampingin oleh Kuasa Hukum dan 6 orang saudaranya selaku Ahliwaris sah yang mempunyai surat dan bukti sah Alas hak tanah juga bukti pernyataak dari Kepala desa yang terletak di dusun III Arisan musi timur, menerangkan kepada wartawan.
Salah satu dari 7 bersaudara Laswarni anak dari M.Ali Husni (Alm) menerangkan Tujuan membuat plang Tanah sawah Hak milik, tersebut, agar para penggarap lainnya yang merasa tanah itu adalah tanah miliknya karana sudah ada jual beli yang di lakukan oleh saudara ayahnya atas nama Ferdinan Alis Dinan yang sekarang tinggala di jakarta, maka mohon agar bertemu dan berkomunikasi.
“Kami juga meminta kepada para penggarap yang merasa sudah membeli tanah waris kami dari penjual Ferdinan bertemu dan berkomunikasi dengan kami sebagai waris Sah dan keluarganya serta menunjukkan Bukti-bukti kepemilikan sah menurut hukum yang berlaku, sehingga para penggarap dapat terbantu, dam kami pemilik juga tidak di rugikan “ucapnya
“menurut informasi yang kami dapatkan, sambung Dedy SH dan pak Taufik Selaku Pemdamping Hukum dari Kluarga Almhum M.Ali husni, dalam kasus perkara tanah ini.
“saat ini Para Penggarap hanya memiliki surat pernyataan jual beli yang di buat oleh kepala desa Arisan musi Timur (Imran hadi) yang menurut kami surat jual-beli itu cacat hukum karna tidak berdasar,terangnya.
“Apabila ada para penggarap yang merasa dirugikan, seharusnya para penggarap tanah sawah ini melaporkan pihak yang menjual ke mereka, bukan malah melampiaskan kemarahannya kepada pemilik sah tanah yaitu pihak Ahli waris M.Ali Husni dan Keluarga,”
Sementara itu, saat di lokasi pemasangan plang Hak milik tanah yang bersengketa 2 dua orang anak dari Pembeli anisial AS (61) warga dusun III Arisan musi Timur sempat protes Inisial IR dan DD selama ini yang menguasai lahan dan mengelolanya, mengaku sudah membeli tanah tersebut, mengatakan sudah lama membeli tanah sawah ini kenapa baru sekarang ada gugatan, kami sangat di rugikan jadi kami akan menuntut kepada atas nama Ferdinan/Dinan dan yang lainya yang telah menjual tanah ini ke pada kami, karna sewaktu kami membayar tanah sawah ini apa bila di kemudian hari ada yang menuntut dia siap untuk bertanggung jawab,ungkapnya
Saat di tanya tetang surat surat bukti kepemilikan kalau mereka benar sudah sah membeli dan memiliki tanah sawah ini sampai ini mereka tak dapat menunjukan.
Hinga tiba hari ini pemasangan plang hak milik oleh kluaga dari Abah M.Ali Husni, dari piahak penjul atas nama Ferdina (62) belum bisa di hubungi.
Pemasangan plang Tanah Hak milik M.Ali husni dan tertera tidak boleh ada yang mengarap lahan ini, berlangsung selama 2-jam itu selsai sekitar pukul 16.00 Wib pada hari ini sabtu tanggal 8 ferbruai 2025 di saksikan langsung oleh penggugat 6 orang Anak Ahliwaris M. Ali Husni (Alm), kepala desa Arisan musi timur, Imran Hadi. Kapolpos Muara belida APH, tokoh masyarakat Dusun III Teguh, dan di hadiri Oleh saksi saksi lainya, pihak penggugat dan pihak pembeli, dan atas dasar aturan serta Undang-undang,” pihak klurga Ahli waris setelah plang Tanah milik M. Ali husni Terpasang ada yang merusak dan melepasnya akan siap berhadapan dengan Hukum pungkasnya.”
Rep: Juanda
Editor: Mas Bagus