
Buser24jam.com|OGAN ILIR// Sumsel-Gudang-gudang Penampungan Bisnis BBM ilegal di Wilayah Hukum Polres Ogan ilir, kian marak dan sangat mudah di jumpai, tidak membuat para mafia Pemain Binis Minyak ilegal ini kendor, walau harus berpindah-pindah lokasi, sebagai pengalihan supaya tidak tersentuh oleh Hukum.
Hal ini terbukti degan adanya di temukan Gudang BBM ilegal, d di Jalan Letnan Muktar sale / tak jauh arah simpang Bakung, Lokasi tepat
Di belakang Masjid Syar Kowiyahya. Indralaya utara Kabupaten Ogan Ilir.
Dari pantauan media ini, adanya gudang tersebut terlihat cukup jelas itu penpungan BBM, karna
Terlihat di dalam Area Gudang ada aktivitas kegiatan pengelolaan dan pengoplosan Bahan Bakar jenis Solar, bisa jadi itu solar Bersubsidi.
Beredar keterangan warga sekitar,
Pemilik gudang BBM ilegal ini, disebutnya Inisial OGK Lorok yang telah lama beraktivitas pengelola bisnis BBM ilegal, sudah cukup Lama di Berbeda tempat,paparnya.
Lanjutnya kegitan di dalam gudang yang berpagar beton itu, biasanya pengoplosan BBM yang di main kan jenis minyak Solar Bersupsidi.
Gegiatan ini seolah tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Humum, atau mungkin sengaja ada APH yang melindungi, karna Bisnis ini sangat menguntungkan.”
Walau kegiatan Bisnis BBM illegal semacam ini, jelas sangat Berbahaya dan merugikan dampaknya ke pada Masyarakat secara Umum.
“Sebenarnya kami selaku masyarakat yang ada di sekitar lokasi gudang BBM illegal semacam ini, berharap agar pihak Aparat Hukum, mengecek dan segera menutup Gudang-gudang illegal itu, karna hawatir akan terjadi kebakaran yang sering terjadi di mana- mana dan imbasnya kepada kami masyarakat,ungkapnya
“maunya gudang semacam ini di tertibkan saja jangan sampai nanti menimbulkan dampak negatif ke kami selaku warga masyarakat sekitar lingkungan.
Lantas bagaimana dengan penindakan Hukum di wilayah Ogan ilir selama ini, Walau sering di keluhkan.
“terkesan bisnis BBM illegal semacam ini di pelihara, karna ada dugaan” sesuai Issue” ada aliran dana kordinasi masuk ke Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, sehingga kegiatan Bisnis BBM illegal Aman dan berjalan dengan Lancar. “tuturnya.
Denga adanya informasi ini Awak media meminta kepada bapak kapolda Sumsel, Irjen pol Andi Rian R Djajadi, SIK,. MH, agar bertindak tegas dengan mengarahkan kepada kapolres Ogan ilir dan jajajaran, untuk menutup dan tangkap pelaku yang telah melanggar hukum dan merugikan Negara ini, karna ini sudah jelas-jelas Bisnis melanggar Hukum, karna tidak mengantongi surat izin.
Sesuai dengqn Undang-undang RI pasal 52, UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP pidana di pedana Dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000,(Enam puluh Miliar Rupiah)
Dapat di katakan,Perpres 191/2014 dan perubahan nya secara spesifik melarang penimbunan dan /atau Penyimpanan Minyak tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (gas Oil )
Di sisi lain pasal 53 Jo , pasal 23 ayat (2) huruf C Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi ( UU 22 /2001) kemudian mengatur bahwa ,
Setiap Orang yang Melakukan, Pengolahan Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengolahan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( Lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50,000,000,000,00 ( lima puluh miliar rupiah).
Pengangkutan Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun dan denda paling tinggi Rp 40,000,000,000,00 (empat puluh miliar rupiah),
Penyimpanan sebagimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha penyimpanan di pidana penjara paling lama 3 (tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30,000,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,)
Niaga Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30, OOO,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,)
Polri akan meminta para pemangku kebijakan di bidang minyak bumi seperti SKK Migas,Pertamina, Pemerintah Daerah guna menertibkan dan pengelolaan Minyak ilegal, pungkasnya
Sementara Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal , Khususnya Sumatra Selatan
Apapun itu bentuknya penyeludupan, pencemaran Lingkungan, Batubara, Penimbunan BBM Ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, ke nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110, silakan dihubungi dan akan dilayani 24jam.
Namun Sangat disayangkan masih ada oknum-oknum pengusaha (Mafia)penimbun BBM Ilegal yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit Prabowo
Dengan ada nya Temuan gudang BBM Ilegal ini Seluruh instansi terkait agar Segera menindaklanjuti secepatnya
Gudang BBM Ilegal tersebut.red.”( jnd)
Editor: L Bagus.