
Buser24jam.com-PALEMBANG – Sumsel// Sudah Ketiga kalinya, Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung Kelas IB, batal mengeksekusi tanah atau lahan yang berlokasi di Lebak Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, pada Rabu 15/01/2025.
Pihak Pengadilan Negeri (PN) mau Mengeksekusi tanah tersebut merupakan permohonan Hadi Suroyo, salah satu pihak yang merasa tanah tersebut miliknya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayu agung Kelas IB.
Sedangkan tanah tersebut dibeli oleh Pemiliknya sekarang Hendri dari Sunardi yang merupakan pemilik tanah sebelumnya. Tiba-tiba munculah nama Hadi Suroyo yang mengaku memiliki tanah tersebut dan informasinya sudah dihibahkanya ke Polda Sumsel, dan telah di pasang plang nama Milik Polda Sumsel.
Eksekusi dikawal ketat dari pihak Kepolisian dari Polres Ogan ilir, dibawah komando Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Helmi Ardiyansah SH,.MH, pelaksanaan eksekusi tersebut ditunda, karena pihak Hendri bersama kuasa hukumnnya, M. Aminuddin, SH,.MH dengan sapaan akrabnya Amin Tras, meminta bukti-bukti surat kalau tanah tersebut memang benar milik Suroyo.
“Sedangkan dalam surat tanah miliknya Suroyo ini, ada di Tempat yang berbeda, bahkan 2 KM, dari titik tanah yang di sengketakan ini, yaitu di Dusun Lebak Sungai Lais sedangkan tanah ini berada di jalan Lingkar Selatan, Dusun Babatan Saudagar,” katanya.
Lanjut ia ungkapkan bahwa yang paling urgent lagi, almarhum Hadi Suroyo,di ketahui seorang berkebangsaan Cina, telah meninggal dunia pada, 4 Agustus 2021 di Rumah Sakit di Negara Australia.
“jadi hal tersebut tidak mungkin, orang yang sudah meninggal, datang ke PN Kayuagung Kelas IB untuk memohon eksekusi tanah tersebut pada Tahun 2024. Apakah ada orang yang sudah meninggal di tahun 2021 bisa berangkat ke Kayuagung,” ungkapnya Amin Tras.
Lebih lanjut Amin Tras Selaku Kuasa Hukum, membeberkan bahwa permasalahan ini sudah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
“Terkait dengan permasalahan ini, sudah melaporkan ke KPK RI, untuk memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Kelas IB,” tutupny,.
Ditempat yang sama Hendri juga menambahkan, dirinya membeli tanah tersebut pada tahun 2013. Namun 3 Tahun berikutnya tepatnya di tahun 2016 munculah permasalahan tersebut, bahkan sudah tigali datang pihak yang mau Mengeksekusi Lahan ini.
“Saya beli tanah ini tahun 2013 tiba-tiba tahun 2016 timbul masalah ini, dimana ada seorang bernama Hadi Suroyo mengakui kalau tanah tersebut miliknya. Namun, mereka tidak pernah menunjukan Bukti- bukti surat menyuratnya, dan tiba-tiba katanya tanah itu sudah dihibahkan ke Polda Sumsel dengan tanpa kami ketahui ada yqng mendirikan plang bertuliskan “Tanah Ini Milik Polda Sumsel, Luas 28.610 M Dilarang Masuk,” pungkas Hendri tutup pembicaraan,dengan berharap pihak pemerintah yang berwenang bisa membantu bersikap adil dan menyvelsaikan perkara yang di Alaminya ini red”
Laporan : Juanda
Editor: L Bagus