Proyek PDAM Bernilai 17 Mliyar di Berau Diduga Gunakan Material Ilegal

Berau,Kalimantan Timur – Aktivitas Proyek Pembangunan PDAM bernilai Rp.17.049.200.000,- (Tujuh Belas Miliyar Empat Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) yang dimenangkan oleh PT. Berau Mandiri Indonesia dan Konsultan Pengawas PT.Arenco Binatama di wilayah Karang Mulio Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau Kalimantan Timur mendapat sorotan LSM Anti Korupsi dan LSM Lingkungan Hidup.

Saat awak media meninjau di lapangan menemukan beberapa material yang digunakan untuk tiang pancang memakai kayu Ulin yang diduga ilagal yang berasal dari kawasan hutan negara.

Terlihat ada puluhan kubik  kayu Ulin yang di gunakan peroyek tersebut dan truk yang membawa tanah timbunan, pasir dan batu gunung yang diduga ilegal, pada saat awak media mencoba menghubungi PPK  nya tersebut melalau via ponsel Namum awak media tidak mendapatkan jawaban malah sebaliknya No HP awak media di belokir.

Kemudian awak coba konfirmasi melalau via ponsel ke pada Kepala Bidang Perairan pak Depti namu kabid tersebut mengatakan ke pada pihak awak media dan LSM  bahwa kayu tersebut itu di beli. Pak dan jika mau tau asalnya silahkan hubungi kontraktor.

Awak media dan LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan meminta kepada pihak Dir Krimsus Polda Kalimantan Timur dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur untuk  memeriksa peroyek tersebut  sebagai mana  di atur dalam UUD pemerintah peroyek pemerintah di larang mengunakan bahan baku ilegal.

Dijelaskan sebagimana  bahwa.  Peraturan aturan. Pemerintah mengenai pembangunan yang bersumber dari keuangan Negara tidak boleh menggunakan bahan/material yang ilegal atau tanpa izin, karena dapat dikatagorikan “Barang Ilegal dari Hasil Kejahatan”. Sebab tidak membayar pajak dan itu merugikan keuangan Negara atau Pemerintah. Karena itu pelaksana proyek yang menggunakan material ilegal bisa dipidanakan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

” Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp100 miliar ,” jelasnya

Sampai dengan terbitnya berita ini belum ada yang dapat menjelaskan terkait material yang diduga ilegal yang digunakan dalam pembangunan proyek PDAN yang beranggaran 17 milyar tersebut.(Team Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *