
Pakpak Bharat buser24jam.com
Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat melaksanakan Sosialisasi
Tata cara Penyampaian Laporan Sengketa Pemilihan dan Penggunaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) dalam rangka Pemilihan 2024.
Harapan sebagai Pengawas Pemilu melalui kegiatan sosialisasi Menegakkan Keadilan Pemilu, bahwa ini berusaha untuk memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak siapapun termasuk Partai Politik.
Dengan adanya Sosialisasi ini Bakal Calon atau siapapun yang akan mengajukan Permohonan Sengketa sudah tahu bagaimana mekanisme tentang penyampaian Laporan Sengketa.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk menyampaikan kepada Bakal Pasangan Calon melalui Partai Politik (Parpol) yang akan menjadi pengusung dalam pendaftaran Bakal Calon pasangan Bupati Wakil bupati.
Bahwa Bakal Calon Pasangan Pemilihan mempunyai kesempatan untuk menyampaikan Laporan Sengketa kepada Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat dalam hal dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi/ KPU Kabupaten/ Kota yang mengakibatkan hak PesertaPpemilihan dirugikan secara langsung dalam bentuk SK atau BA sebagai objek sengketa.
#SalamAwas.
(DP)