
Mentawai, buser24jam.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Jum’at (9/8/2024) resmi melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB, Muhammad Lukman Edy, ke Polres kepulauan Mentawai.
Dalam menyampaikan laporan tentang dugaan pencemaran nama baik, dihadiri langsung oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Kepulauan Mentawai, Syahrul, didampingi Sekretaris dan pengurus DPC PKB Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Laporan yang disampaikan kepada Polres Mentawai dan diterima oleh
anggota Polres Mentawai, Bripka Heru Darmansyah
Sementara ketua DPC PKB Mentawai , M. Syahrul menyatakan laporan yang disampaikan ke Polres Mentawai itu didasari pada pasal dalam Undang-undang diantaranya pasal 30 KUHP Jo 331 KUHP terkait pencemaran nama baik dan pasal 27A Undang-undang Nomor 1Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait berita bohong atau Hoax.
M. Syahrul selaku Ketua DPC PKB Mentawai berharap pihak kepolisian bisa segera menyelesaikan persoalan laporan pencemaran nama baik tersebut.
“semoga pihak kepolisian dapat segera memproses dan menyelesaikan persoalan ini,” ungkap M. Syahrul. (Lase)