
Mentawai, buser24jam.com – Satpol PP Mentawai melakukan pombongkaran paksa pada bangunan-bangunan masyarakat yang berada di atas bahu jalan ataupun diatas drainase disepanjang jalan raya Tuapejat (05/08/2024).
Pembongkaran dilakukan tidak secara mendadak tapi setelah pemberitahuan yang berulangkali, baik secara lisan maupun secara tertulis. Sebahagian masyarakat ada yang telah merespon himbauan dan teguran itu dengan membongkar sendiri bangunannya, Sebagian lainnya belum sempat membongkar sehingga dibantu oleh tim dari Satpol PP.
Kasi intel Satpol PP Kepulauan Mentawai, Nijer, menjelaskan kegiatan ini berpatokan berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2017 tentang ketertiban umum.
“kalau berdasarkan aturan maka semestinya jarak bangunan dari as jalan adalah sebelas meter, tapi yang kita lakukan saat ini berpatokan pada perda nomor 3 tahun 2017 sehingga yang dibongkar adalah bangunan-bangunan yang memakan bahu jalan dan drainase.” Ungkap Nijer pada awak media.
Kepala dusun Camp, Reny Sandra mengapresiasi aksi penertiban oleh Satpol PP dan menghimbau pada warga desa untuk mematuhi aturan, bangunan yang mengenai bahu jalan ataupun saluran air pinggir jalan supaya dibongkar.
Salah satu pedagang yang dibongkar bangunannya, Dani, mengaku tidak keberatan dan malahan berkata: “tidak masalah, bagus, kami berterimakasih kepada pol pp.” (Lase)