
Bangka Tengah, buser24jam.
Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Tengah menjadi ramai dan riuh dengan perdebatan antara para pihak yang menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk kedua kalinya, membahas tentang keberadaan aset ex PT. Koba Tin yang berada di lokasi Smelter, Tin Shed dan Workshop PT. Koba Tin.
Kondisi RDP menjadi memanas dikarenakan Sekda Bangka Tengah, selaku pihak yang memberi sewa lahan kepada pihak ketiga yaitu PT. Mutiara Prima Sejahtera (MPS), yang kemudian membongkar bangunan Smelter dan Tin Shed serta mengangkut Tin Slag yang berada di lokasi tersebut kemudian menjualnya ke pihak lain, tidak bisa menunjukkan dokumen dokumen yang sudah jauh jauh hari diminta oleh Aliansi Lingkar Tambang masyarakat Koba dan pihak DPRD Kabupaten Bangka Tengah. Ketidak siapan SEKDA Bangka Tengah Drs. Sugianto kini memicu amarah masyarakat Bangka Tengah (Koba ) terutama Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang (15/05/2024).
Keberanian Sekda yang memberikan kewenangan kepada MPS untuk membongkar dan menjual aset yang berada di atas lahan ex PT. Koba Tin dan sejak tahun 2019 sudah secara resmi menjadi milik Pemkab Bangka Tengah. Seolah olah paham dan mengerti, Sekda Bangka Tengah tidak memikirkan resiko dan dampak hukum memberikan tanda tangan penyerahan aset ex Kobatin kepada pihak PT MPS dimana Direktur nya adalah Taskin saudara kandung Tamron (Aon) yang saat ini mendekam dalam sel tahanan Kajagung. Pada RDP tahap kedua di DPRD Bangka Tengah, pada Senin lalu 13/05/2024 Sekda dicecar habis habisan oleh beberapa Anggota Dewan DPRD Bangka Tengah dan perwakilan juru bicara dari Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Koba. Substansi yang dipermasalahkan dalam pertemuan tersebut, adalah :
- Atas dasar apa kewenangan Sekda yang mewakili Pemkab Bateng menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT. MPS, yang didalamnya ada aset yang sangat berharga, bila ditotal secara keseluruhan dari awal keberadaan aset bisa mencapai angka ratusan miliar rupiah
- Atas dasar dokumen apa yang sah secara hukum dan disetujui Kementerian ESDM, bahwa aset tersebut dinyatakan sebagai pemiliknya adalah PT MPS
- Bila memang aset tersebut sejak PT. Koba Tin belum dipailitkan tahun 2020, adalah milik MPS yang sah secara hukum dan disetujui pihak Kementerian ESDM, mengapa aset tersebut tidak dikelola sebelum tahun 2020 tersebut…?
Penjelasan Sekda dalam menjawab pertanyaan tersebut, belum memuaskan dan masih diperdebatkan. Dan dihadapan Forkopimda Bateng, bahkan Sekda lebih banyak bungkam dan terdiam saat dipertanyakan beberapa anggota dewan DPRD Bateng, apa dasar hak dan kewenangan Sekda memberikan tanda tangan kepada pihak PT MPS atas penguasaan aset dan lahan tersebut. Seharusnya Bupati cq. Sekda berkoordinasi dengan DPRD dan melaporkan hal penyerahan aset ini. Bahkan DPRD pun pada saat LKPJ Bupati, sudah merekomendasikan untuk membentuk Pansus dalam upaya mendalami masalah ini, karena ini menyangkut aset negara yang dikuasakan ke Pemkab Bangka Tengah. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa aset barang dan lahan Ex PT Koba Tin tersebut itu telah diserahkan Kementerian ESDM, dan serah terima kepada Pemkab Bangka Tengah dilakukan pada tahun 2019 sebelum PT Koba Tin dinyatakan pailit, sedangkan PKS antara PT. Koba Tin dengan PT MPS baru dilakukan tahun 2022, ini pun menimbulkan tanda tanya publik, artinya kenapa baru dilakukan sekarang, sementara PT. Koba Tin sudah tutup operasionalnya sejak September 2013 dan pailit 2019, koq aset nya tiba tiba menjadi milik PT MPS di tahun 2022 yang lalu. Apa salah kalau ini menjadi pertanyaan banyak pihak??
Seharusnya pihak Pemkab Bateng mempertanyakan secara detail dan cermat di bawah koordinasi Bupati atas aset barang dan lahan Ex PT Koba Tin yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah ini dan tidak membiarkan Sekda yang mengambil kewenangan dalam PKS dengan pihak PT MPS ini, karena bila ditemukan ada unsur kelalaian hukum dan mengabaikan azas kehati hatian, maka bisa saja diduga ada pelanggaran hukum atas PKS ini, dan bila dugaan itu benar, maka PT MPS bisa diduga tidak memiliki dasar hukum..(rus)