
Pakpak Bharat buser24jam.com
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pakpak Bharat melaksanakan Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024 Dan Persiapan Penerimaan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Pada Pilkada Serentak 2024, Pada Senin, 6 Mei 2024 bertempat di Balai Diklat Cikaok.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pakpak Basra Munthe dan turut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat, Forkopimda Kabupaten Pakpak Bharat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Undangan Lainnya.
Dalam Sambutannya Basra menyampaikan Bahwa selain Partai Politik Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dapat diusulkan dari calon Perseorangan dengan menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih.
Syarat dukungan minimal pemilih Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pakpak Bharat berjumlah 3.744 pemilih yang tersebar di 5 (Kecamatan) di Kabupaten Pakpak Bharat sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 380 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2024.
Selanjutnya Welly Imron Cibro Selaku Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu menyampaikan pemaparan mengenai tahapan penerimaan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta WaliKota dan Wakil WaliKota Tahun 2024
Pelaksanaan Penyerahan dukungan minimal pemilih dilaksanakan pada 8 s.d 11 Mei 2024 Pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB dan Tanggal 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB s.d 23.59 WIB bertempat di Kantor KPU Kabupaten Pakpak Bharat Jalan Lae Ordi Nomor 28 A Salak Kabupaten Pakpak Bharat
(DP)