
Buser24jam.com, Mamuju – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat diduga kuat tertutup terkait akses informasi publik, padahal informasi tersebut sangat urgen wajib diketahui oleh masyarakat agar proses penggunaan uang negara dapat di awasi atau dicontrol agar terhindar dari indikasi dugaan korupsi.
Apa yang melatar belakangi serta indikator KPU Sulbar enggan membeberkan informasi terkait anggaran yang dikelola,anggaran pemilu yang bersumber baik dari APBD dan APBN bukan merupakan informasi yang di kecualikan dan itu hak publik untuk ketahui,sudah tiga kali melayangkan surat permintaan informasi publik namun sampai detik belum memberikan informasi yang diminta dengan berbagai macam modus.
Pertauran komisi pemilihan umum no 22 tahun 2023 pasal 13 huruf I dan pasal 14 huruf e secara gamblang mengisyaratkan bahwa informasi publik yang wajib disediakan dan di umumkan,dan undang-undang keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008 pasal 6 huruf d fan huruf e sudah sangat senafas dengan aturan turuanannya.
KPU sulbar sebagai penyelenggara pemilu mesti wajib memberikan tauladan menjadi garda terdepan untuk keterbukaan informasi publik,karena jika penyelenggara terksan tertutup maka hal demikian sangat berpotensi menimbulakn asumsi negatif dari masyarakat,tidak bisa dinafikan bahwa diduga ada oknum yang mencoba untuk menunggangi agar informasi terkait anggaran tesebut sangat sulit untuk diakses.
Kami berencana menggugat KPU sulbar ke komisi informasi publik jika permintaan akses informasi berupa salinan dokumen anggaran pemilu T.A 2024 tidak diserahkan ke pemohon informasi,nanti KIP Sulbar yang menguarai apakah dokumen tersebut di kecualikan atau sebaliknya.
Hal demikian dilakukan agara terciptanya sistem demokrasi yang transparan terbuka berintgritas serta mengembalikan kepercayaan masyarakat pada lembaga penyelenggara pemilu yang berkedudukan di daerah.(*/Hamsah)