
Pakpak Bharat buser24jam.com
Pembangunan jalan Aornakan-Pagindar Kabupaten Pakpak Bharat, diduga memakai Bahan Material Batu Belah Ilegal, padahal Dana yang di gunakan sangat Pantastis sebesar Rp.58.516.579.900.00 ( limapuluh delapan meliard, lima ratus tujuh puluh sembilan juta, sembilan ratus rupiah ), dengan Nomor Kontrak 01/KTR-BPN/Bb2-Will2.S/PPK2.7/01/2023, sumber Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional ( APBN ) dan Kontraktor PT. Karya Murni Perkasa.
Dalam hal pekerjaan TPT menurut Pantauan awak media di lapangan kegiatan sedang berlangsung, bahan Material seperti Batu Belah dan Pasir Gunung diduga menggunakan bahan lokal itu sendiri. Padahal Areal Pembangunan dimaksud merupakan Hutan Lindung, menjadi Pertanyaan apa diperbolehkan mengambil Bahan Meterial yang diduga Kawasan Hutan lindung? Dan Pajak Material Batu Belah tersebut Pajaknya dibayar sama siapa?
Berati Pihak Rekanan yang mengerjakan TPT tersebut kita duga telah melanggar Undang – Undang Pertambangan.
Ketika awak media konfirmasi terhadap Pihak Rekanan yang mengerjakan TPT yang bermarga Sianturi beliau mengatakan Perihal Bahan Material, seperti Batu Belah diambil Masyarakat pake tangan sendiri, karena kami memberdayakan Masyarakat, awak media juga bertanya berapa harga Bahan Material Batu Belah yang di beli dari Masyarakat, dan adakah ijin Galian C nya Sementara itu Hutan lindung? Sianturi ( rekanan ) itu berkilah, pokoknya kami memberdayakan Masyarakat, ucapnya dengan singkat!
Sesuai hasil Pantauan awak media dilapangan Pembangunan TPT tersebut juga kita duga tidak sesuai Spesifikasi, sehingga di ragukan kwalitas Bangunan Tembok Penahan Tanah tersebut dan ada indikasi Memperkaya diri sendiri.
Kami dari media buser24jam meminta kepada Penegak Hukum agar sesegera mungkin menindaklanjuti polemik yang diatas.
(DP)