![]()
MEDAN — Kamis malam (22/1/2026), kawasan Jermal VII/Jalan Satria 10, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan, tak lagi sunyi. Derap langkah ratusan personel gabungan memecah gelap, menandai berakhirnya keresahan warga yang selama ini terpendam.
Polrestabes Medan menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba dan praktik judi online. Operasi tersebut dilakukan dengan pengamanan ketat dan sterilisasi menyeluruh di sekitar lokasi.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan delapan orang—tujuh laki-laki dan satu perempuan—beserta sejumlah barang bukti. Lokasi diketahui terbagi dalam beberapa ruangan yang difungsikan sebagai arena perjudian daring dan tempat penyalahgunaan narkoba.
Kepala Bagian Operasional Polrestabes Medan, AKBP Pardamean Hutahaean, mengatakan sebagai bentuk penindakan tegas, satu bangunan yang digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba langsung dirubuhkan dan dibakar di tempat.
“Delapan orang kami amankan berikut barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya didampingi Kasat Intelkam, Kompol Lengkap Suherman.
Penggerebekan tersebut disambut positif warga sekitar. Ratusan warga tampak antusias menyaksikan jalannya penertiban. Salah seorang warga, Indah, mengaku lega atas langkah tegas kepolisian.
“Cocoklah digerebek itu. Kalau dibiarkan, narkoba dan judi bisa merusak masa depan anak-anak,” ujarnya.
Malam itu, bukan hanya bangunan yang diruntuhkan, tetapi juga satu mata rantai kejahatan yang selama ini menggerogoti ketenangan warga. Sebuah pesan tegas bahwa ruang aman bagi masyarakat harus dijaga bersama.
