![]()
Kepsek diduga diam soal uang PPDB, rangkap jabatan, pungutan liar – juga melanggar Permendiknas No.7 Tahun 2025
OKI, Buser24jam.com – Serangkaian tuduhan penyelewengan dana dan praktik tidak benar mengguncang SMAN 1 Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Laporan dari pihak internal dan hasil penyelidikan lingkungan sekolah yang sumbernya enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kasus ini terjadi selama kepemimpinan Kepala Sekolah Hairul Edy Edwar, S.Pd, M.Si (Pak Edo) dari 2014 hingga 2024, Selasa (6/1/2026).
Kepsek tersebut juga dinyatakan melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 7 Tahun 2025 tentang tugas tambahan guru. Aturan tersebut menetapkan masa jabatan kepala sekolah maksimal 2 periode, namun beliau telah menjabat selama 3 periode atau 12 tahun.
DANA INFAQ Rp256 JUTA HANYA SISA Rp6 JUTA
Narasumber mengklaim total dana infaq siswa yang terkumpul setiap Jumat dari Februari 2014 hingga September 2024 mencapai Rp256 juta, namun saat ini hanya tersisa sekitar Rp6 juta. Perhitungan terpisah menunjukkan total perkiraan dana infaq Rp240 juta dengan sisa hanya Rp5 juta, sementara kegiatan keagamaan di sekolah selama 11 tahun terakhir tidak pernah ada atau tidak memiliki laporan resmi.
“Kemanakah sisanya 240jt -5jt = 235jt? Kalau pun untuk membeli peralatan dll harus ada laporan,” demikian keluhan dalam laporan tersebut.
BERBAGAI TUDUHAN LAINNYA:
1. UANG PPDB: Kepsek diduga meminta uang Rp1,5 juta per siswa pada PPDB 2024/2025 dengan alasan membeli baju olahraga, tanpa laporan kepada orang tua. Praktik ini disebut berlangsung selama 10 tahun terakhir.
2. PUNGUTAN LIAR: Oknum guru Eka Febriyanti, S.Pd, M.Si diduga memungut Rp30 ribu per siswa yang membawa ponsel di kelas X.1 pada 27 Agustus 2024, dengan sekitar 15 siswa terkena.
3. RANGKAP JABATAN & HONOR TIDAK PANTAS:
– Ari Noriansyah, S.Pd (operator dapodik) menerima honor Rp900 ribu/bulan sejak Januari 2019 hingga Agustus 2024 padahal tidak pernah hadir, karena juga menjadi guru di SMPN se-Kabupaten OKI.
– M. Nurhappy (bendahara sekolah) menerima gaji Rp1,5 juta/bulan sejak Januari 2017 hingga Agustus 2024 namun tidak ada di tempat, karena juga menjabat di Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel bagian SMK dan sebagai Kepala Tata Usaha sekolah.
4. PUNGUTAN NILAI RENANG: Setiap tahun, siswa kelas X dan XI diminta uang Rp120 ribu/orang dengan alasan mengambil nilai renang di tempat wisata. Dengan 400 siswa per tahun, total terkumpul Rp48 juta/tahun tanpa klarifikasi rincian penggunaan.
Narasumber juga menyampaikan kondisi sekolah yang kurang terawat, terutama di belakang gedung yang kumuh, meskipun bagian depan tampak baik. Kepsek disebut sulit ditemui, sehingga pelapor mengimbau pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel untuk bertindak.
“Semua laporan ini adalah faktual. Kami mengharapkan seluruh pihak terkait segera melakukan penyelidikan untuk menjawab keresahan siswa dan wali siswa,” ujar pelapor yang meminta identitasnya disembunyikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan. Buser24jam.com dan Lembaga Anti Korupsi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.red”(tim)
Editor: Redaksi Buser24jam.Com.
