
SERGAI || buser24jam —- Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dengan mengamankan 7 kilogram sabu-sabu pada Rabu (21/8).
Dari dua orang tersangka tersebut dengan inisial ZH (39) karyawan alamat jalan letkol marlinus lubis no 04 kel rantau prapat, bersama Inisial RJAS (32), tersangka ini ditangkap petugas di areal parkir SPBU Simpang Kawat, Kab Asahan, Sumatera Utara.
Dari penangkapan atas kedua tersangka dipaparkan oleh Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, mengatakan, jika informasi awal diperoleh dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di rest area Tol Tebing Tinggi-Medan, kemudian Petugas yang melakukan penyelidikan berikutnya melacak pergerakan para tersangka hingga ke Kabupaten Asahan. “Ungkapnya.
Saat ditangkap, petugas menemukan 7 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam tas di dalam mobil Mewah BK 1577 AAW yang dikendarai kedua tersangka” Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit ponsel dan satu jerigen yang diduga digunakan untuk menyimpan sisa sabu-sabu itu.”Sebutnya.
AKBP Jhon Juga “menjelaskan, dalam pengembangan kasus ini petugas langsung menggeledah rumah kontrakan ZH di Kabupaten Labuhan Batu dan menemukan tambahan 6 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam sebuah jerigen. “Paparnya.
Oleh Kedua tersangka mengaku, mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar di Tanjung Balai dengan total sebanyak 39 kilogram, dan sebagian besar sabu-sabu tersebut sudah diedarkan ke beberapa wilayah seperti Kisaran, Rokan Hilir, dan Pekan baru,” Ungkap Ajun Komisaris Besar Polisi ini dalam pers realase kepada media.
Dalam introgasi, ZH dan RJAS mengaku melakukan aksi tersebut atas perintah seorang bandar berinisial R dengan iming-iming upah sebesar Rp 5 juta per kilogram sabu yang berhasil dijual.
Keduanya pun terpaksa terlibat dalam bisnis haram ini karena terdesak kebutuhan ekonomi rumah tangganya.
” Satu orang pelaku terpaksa di berikan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP, karena saat penangkapan pelaku ZH memberikan perlawan kepada petugas,” tegas AKBP Jhon.
Atas perbuatannya, ZH dan RJAS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 150 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara. ( HL24 || Red )