![]()
Langkat — Ada saja Berita terkait kecurangan PPPK di Kabupaten Langkat, baru saja selesai kasus PPPK Guru menjalani proses hukum yang menyeret kepala dinas pendidikan Langkat dan beberapa orang lain menjadi terdakwa dalam Kasus tersebut,kini persoalan yang sama kembali terjadi di dinas kesehatan kabupaten Langkat.
Diduga AD Oknum Honorer Siluman yang Tidak terdaftar dan tidak pernah Masuk bertugas sama sekali di Salah satu UPT Puskesmas wilayah Langkat hilir Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat Lolos PPPK Tahun 2025 hal ini terjadi diduga adanya kerjasama dengan oknum Pejabat Tata Usaha di Puskesmas tersebut dengan memberikan uang sejumlah puluhan juta rupiah guna membuat seluruh dokumen berupa SK, dan surat-surat penting lainnya permainan uang guna merekayasa dokumen yang di gunakan sebagai syarat pendaftaran PPPK Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat ini pun berjalan mulus dan AD Lulus PPPK Tenaga kesehatan Kabupaten Langkat Tahun 2025.
Kisah bulus AD warga kecamatan Scanggang Kabupaten Langkat ini mengingatkan kita pada pepatah orang tua dahulu yang mengatakan “Tuah ada celaka menanti” beginilah kias yang di umpamakan kepada AD pasalnya aksi bulusnya ini tercium dan saat ini telah di laporkan ke Polres Langkat, ucap Armando selaku ketua NGO GEMPAR -RI DPD Sumut saat di temui di Polres Langkat belum lama ini.
Lebih lanjut kepada wartawan Armando mengatakan “Kami telah melaporkan peristiwa ini di Polres Langkat dan masih dalam proses hukum, kemarin kmu telah mengkonfirmasi terkait progress penanganan perkara ini melalui penyidik dan Alhamdulillah penyidik mengatakan telah mengirimkan surat pemanggilan kepada terlapor ‘.
Selain itu,kami juga telah melakukan investigasi dan konfirmasi kepada beberapa Staf ASN di Puskesmas tersebut yang semuanya mengatakan tidak mengenal terlapor dan menjelaskan terlapor tidak pernah bekerja di puskesmas tersebut.
Sumber juga menegaskan dugaan peserta siluman ini memicu kekecewaan, serta sarat kejahatan administrasi seleksi PPPK, ia bahkan menduga ada indikasi pemalsuan dokumen SK honorer dalam proses tersebut.
“Ini sudah masuk ranah pidana karena ada dugaan pemalsuan dokumen peserta bisa dituntut secara hukum.”Tegasnya
Tambahnya lagi, selain proses hukum pidana yang telah berjalan “Kami juga berharap kepada dinas terkait turun tangan dan tindak tegas peserta siluman seperti ini, dan untuk segera mengambil langkah dengan cara membatalkan hasil kelulusannya tersebut, karena beliau ini memang diketahui tidak pernah bekerja sebagai honorer di puskesmas,”.
