
Buser24jam.com – Pangkalpinang, Belum genap satu bulan pemindahan narapidana ke Lembaga Permasyarakatan Nusakambangan (NK) ternyata masih saja tak ada habis habisnya, seperti kejadian hari ini, seorang warga binaan berinisial MD warga binaan Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Diduga adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Pangkalpinang kembali mencuat, Informasi dari seseorang yang namanya tidak ingin dipublikasikan mengatakan adanya aktivitas transaksi narkoba melibatkan seorang narapidana berinisial MD saat ini masih mendekam di dalam penjara Sustik Kota Pangkalpinang.
Temuan terbaru ini bermula dari tangkapan percakapan WhatsApp yang memperlihatkan komunikasi intens antara penjual dan pembeli pada Minggu, 05/Oktober 2025. Dalam percakapan itu, disebutkan dengan jelas inisial MD sebagai pihak yang mengatur transaksi penjualan narkoba, lengkap dengan nomor rekening bank digital (Bang Jago) atas nama Faisal Halim untuk digunakan menerima pembayaran serta peta titik lokasi penempatan sabu akan diambil oleh kurir.
Padahal, belum lama ini, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melakukan pemindahan 60 (enam puluh) narapidana dari Bangka Belitung ke Nusa Kambangan sebagai langkah tegas menekan peredaran narkoba dari dalam lapas. Namun, fakta lapangan menunjukkan praktik peredaran barang haram masih tetap berjalan di dalam tahanan.
Jika dugaan ini benar, maka peredaran narkoba dari dalam lapas jelas melanggar aturan hukum dan tata tertib pemasyarakatan, serta mencederai upaya pemerintah dalam memutus mata rantai narkotika.
Hingga berita ini diterbitkan, wak media ini masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak Lapas Narkotika Pangkalpinang dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung. Konfirmasi ini penting demi keseimbangan pemberitaan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1 dan 3, yang mengatur kewajiban media untuk menghadirkan informasi akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Publik tentu berharap aparat penegak hukum, khususnya Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri, segera mengambil langkah konkret dalam mengusut dugaan ini. Sebab, jika benar napi masih bisa dengan leluasa mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji besi, maka hal itu merupakan ancaman serius terhadap masa depan generasi muda dan bukti lemahnya sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan. (Red)