
Pancur Batu,Deli Serdang – Ratusan tanaman produktif Kelapa Sawit milik warga yang bernama Irwanto Sembiring (47) Warga Dusun I Durin Simbelang, Pancur Batu, Deli Serdang seluas 13.119,- M” (Tiga belas ribu seratus sembilan belas meter bujur sangkar) dan Adiknya Fredi Chandra Sembiring, Warga Dusun I Desa Durin Simbelang, Pancur Batu, Deli Serdang, yang ditanam di lahan seluas 12.117,- M” (Dua belas ribu seratus tujuh belas meter bujur sangkar) di Jalan Dusun II, Tiang Layar, Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara juga di Racun mati diracun orang tak dikenal (OTK). Diduga otak pelaku ini juga suruhan Bandar Narkoba dan Judi Tembak Ikan yang ada di Pancur Batu, Tanaman kelapa sawit yang menghasilkan CPO untuk pendapatan memenuhi kebutuhan keluarga tersebut tampak layu menguning.
Ratusan pohon tanaman kelapa sawit ini terletak di jalan Dusun II, Tiang Layar, Pancur Batu, Deli Serdang.
Irwanto Sembiring (47), Pemilik lahan Sawit saat ditemui di lokasi mengatakan kalau pohon kelapa sawit sudah diracun OTK. Hal ini terlihat dari daun yang menguning layu secara rata.
Ada ratusan pohon. Tidak tau siapa yang meracun. Sebanyak ratusan pohon tak bisa lagi dipanen buahnya karena buah sudah pasti terkontaminasi racun pestisida yang disuntikkan ke pohon,” pungkasnya, Sabtu (14/06/2025).
Dan ini kali kedua ladang kami di rusak / Racun, beberapa bulan lalu ladang di gubuk dan tanaman kami juga di bakar dan dirusak oleh OTK, dan kami sudah melaporkan ini juga ke Pihak Polsek Pancur Batu dengan Laporan Polisi :
1. Laporan Polisi atas nama Jenny br Sembiring dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/181/IV/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 28 April 2025 pukul 18.07 Wib, terkait tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dan atau pengrusakan berupa 50 batang belimbing dan 30 batang pohon pisang dan total kerugian Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang terjadi di Jl Dusun I, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
2. Laporan Polisi atas nama Irwanto Sembiring dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/182/IV/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 28 April 2025 pukul 18.45 Wib, terkait tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dan atau pengrusakan pondok dengan cara di bakar dan pengrusakan 1 unit mesin pompa air ditaksir kerugian pelapor sebesar Rp. 11.000.000,- yang terjadi di Jl Dusun I, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
3. Laporan Polisi atas nama Setia Budi Sembiring dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/180/IV/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 28 April 2025 pukul 17.41 Wib, terkait tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dan atau pengrusakan berupa 30 batang belimbing dengan total kerugian Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) yang terjadi di Jl Dusun I, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
tetapi sampai sekarang belum di tangkap Pelakunya, ini kami kembali melaporkan terkait ladang kami yang di racun ke Pihak Polsek Pancur Batu Atas nama Irwanto Sembiring dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/252/VI/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 Juni 2025 pukul 18.14 Wib, terkait dugaan tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 KUHP, yang terjadi di Jln Dusun II, Tiang Layar, Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Dan atas nama Freddi Chandra Sembiring (42) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/251/VI/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 Juni 2025 pukul 17.16 Wib, terkait dugaan tindak pidana Pengrusakan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dan Pengrusakan tanaman Sawit sekitar 100 Pokok Sawit.
Terpisah saat kita Konfirmasi Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa SH dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo Karo, melalui pesan Whatsapp Sabtu, 14/06/2025 sampai berita ini di terbitkan belum menjawab Pesan Whatsapp. (Tim)