![]()
PELALAWAN – Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan saat ini tengah mendalami dugaan penguasaan lahan kelapa sawit di dalam kawasan hutan produksi yang menyeret nama Yimmy Fujanto. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) pada November 2025.
Hingga saat ini, proses penyelidikan terus bergulir di Unit 2 Tipidter Polres Pelalawan.
Penyidik telah memintai keterangan dari pihak pelapor, yakni Ofelius Gulo yang mewakili AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak kepolisian masih akan memanggil sejumlah saksi lainnya guna memperkuat bukti-bukti terkait penguasaan lahan yang diduga tanpa izin tersebut.
Dugaan pelanggaran ini semakin menguat setelah adanya hasil telaah dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Hasil telaah titik koordinat menunjukkan bahwa objek lahan yang dikuasai oleh Yimmy Fujanto secara sah berstatus sebagai Kawasan Hutan Produksi.
Di sisi lain, Ketua Umum AJPLH, Soni,S.H.,M.H.,M.Ling menegaskan bahwa selain menempuh jalur pidana, pihaknya juga sedang menunggu putusan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dengan nomor perkara 69/Pdt-Sus/LH/2025/PN.Plw.
Soni menyoroti ketidakhadiran Yimmy Fujanto selaku tergugat yang tidak pernah menampakkan diri sejak awal persidangan hingga tahap akhir. Meski demikian, fakta lapangan dalam Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) memperkuat dugaan AJPLH.
”Dalam sidang pemeriksaan setempat, masyarakat dan perangkat desa secara terang-terangan menyatakan bahwa objek sengketa tersebut memang milik Yimmy Fujanto. Ditambah lagi dengan hasil telaah BPKH, jelas bahwa menduduki kawasan hutan tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum,” ujar Soni kepada media.
Harapan pada Asas In Dubio Pro Natura
AJPLH menaruh harapan besar kepada Majelis Hakim PN Pelalawan agar memutus perkara ini dengan keberpihakan pada kelestarian lingkungan, sesuai dengan asas hukum In Dubio Pro Natura (jika terjadi keragu-raguan, hakim harus memutus demi kepentingan lingkungan).
”Kami berharap hakim berpihak pada lingkungan. Namun, jika nantinya putusan hakim menolak atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO), kami pastikan akan melakukan upaya hukum banding hingga kasasi. Karena secara fakta, objek sengketa adalah kawasan hutan yang harus dilindungi,” tegas Soni menutup keterangannya.(Team Redaksi)
