
Buser24jam.com, Mateng -Pelaksanaan pemilihan umum pemilu 2024 baik pemilihan legislatif peleg maupun pemilihan presiden pilpres tinggal menghitung hari lagi pelaksanaan pemilu 2024 jatuh pada hari Rabu, 14 Februari 2024
Pemilih yang memiliki hak untuk memilih pada pemilu 2024 wajib mengetahui tata cara mencoblos dalam pasal 353 ayat 1 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dijelaskan bahwa tata cara memilih pada pemilu yaitu dengan cara mencoblos surat suara,
Jenis-jenis surat suara pemilu 2024
1.surat suara Abu-Abu
surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan capres -cawapres surat suara ini memuat foto pasangan calon nama pasangan calon nomor urut pasangan calon dan tanda gambar partai politik dan /atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres -cawapres
2.surat suara kuning
surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos calon anggota DPR RI.surat suara untuk calon anggota DPR RI.memuat tanda gambar partai politik nomor urut partai politik serta nomor urut dan nama calon anggota DPR
3.surat suara merah
surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos calon anggota DPD RI.surat suara untuk calon anggota DPD RI.memuat nomor foto dan nama calon anggota DPD
4.surat suara biru
surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD provinsi surat suara untuk calon anggota DPRD provinsi memuat tanda gambar partai politik nomor urut partai politik serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi
5.surat suara hijau
surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD kabupaten kota surat suara untuk calon anggota DPRD kabupaten kota mamuat tanda gambar partai politik nomor urut partai politik serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten kota
Hamsah